JAYAPURA, PapuaSatu.com – Ketua KPU Sarmi, Yohanes Yoce Richard Yenggu diduga ditangkap aparat kepolisian resor Sarmi, pada Jumat (10/01/2025). Ia diduga ditangkap setelah di Jayapura, yang selanjutnya dilakukan pemeriksaan di salah satu Hotel Abepura-Kota Jayapura-Papua.
Informasi penangakapan ini disampaikan langsung ketua KPU Provinsi Papua Steve Dumbon kepada awak media. “Ketua KPU Kabupaten Sarmi di jemput paksa pihak kepolisian POlres Sarmi dan pemeriksaan saat ini dilakukan di hotel @home tanah hitam,” ujarnya.
Di hubungi via selulernya, Steve menyampaikaan bahwa Ketua KPU Sarmi dijemput saat pulang dari Jakarta usai mengikuti sidang di Mahkamah Konstitusi terkait sengketa pemilihan kepala daerah kabupaten Sarmi.
“Ketua KPU Sarmi baru pulang konsultasi hasil pemilu dari Jakarta. Mereka tangkap karena dinilai mangkir dari Panggilan. Dia (Ketua KPU) kan mengikuti sidang di MK,” ujarnya.
Anehnya, tegas Steve, penangkapan tidak dasarkan pada pelanggaran pemilu proses penanganan pemilu. “Mekanisme pemilu harus ada temuan dari bawaslu. Kalau ada indikasi pidana baru diserahkan ke Gakumdu yang terdiri dari pihak kepolisian, bawaslu dan jaksa,” katanya.
Dari hasil temuan Gakumdu ditemukan adanya pelanggaran pemilu baru melakukan proses hokum. “Ini kan pidana pemilu bukan pidana umum. Polisi salah tidak punya kewenangan untuk menangkap ketua KPU. Harus ada rekomendasi dari Bawaslu,” ujarnya.
Sesuai peraturan KPU RI, Steva menjelaskan, kepala kepolisian RI dan Jaksa Agung RI nomor 5 tahun 2020, nomor 1 tahun 2020 dan nomor 14 tahun 2020 tentang Sentra penegakkan hukum terpadu pada pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Walikota.
Dimana pada pasa 7 ayat 13 menyerangkan bahwa penyidik tindak pidana pemilihan melakukan penyelidikan setelah bawaslu provinsi atau bawaslu kabupaten/Kota mengeluarkan surat perintah tugas untuk melaksaakan penyelidikan.
Dan pasal 8 menyebutkan bahwa tindak pidana pemilihan mengeluarkan surat perintah penyelidikan berdasarkan surat perintah tugas sebagaimana dimaksud pada pasal 7.
Namun dari hasil informasi balik, Steve menyampaikan bahwa Ketua KPU Sarmi telah di lepas dari Hotel @Home Tanah Hitam.
“Katanya sudah di lepas, namun setelah di cek rumah, yang bersangkutan tidak ada di rumah. Saya coba tlpn beliau tidak di jawab, saya wa juga tidak di balas,” pungkas Steve.
Saat dikonfirmasi ke Kabid Humas Polda Papua, Kombes Pol Benny Ignatius Ady Prabowo melalui tlpn seluler belum bisa memberikan infromasi terkait penangkapan tersebut. “saya cek dulu ya,” ujarnya singkat. [loy]