Pengikut KKB Serahkan Satu Pucuk Senjata Api Laras Panjang ke Polres Boven Digoel

Salah satu pengikut kelompok kriminal bersenjata (KKB) wilayah selatan saat menyerahakn satu pucuk senjata api laras panjang kepada Kapolsek Jair
Caption Salah satu pengikut kelompok kriminal bersenjata (KKB) wilayah selatan, saat menyerahakn satu pucuk senjata api laras panjang kepada Kapolsek Jair, Selasa (7/8/2018). Foto : Ist/PapuaSatu.com

JAYAPURA, PapuaSatu.com – Salah satu pengikut kelompok kriminal bersenjata (KKB) wilayah selatan, mengembalikan satu pucuk Senjata Api laras panjang merek Remington Model-HOO 228245M produksi Trade White Line mark Pachmar@ Gun Works Los Angles 15 California Usa ke Mapolsek Jair, distrik Jair kabupaten Boven Diogel Provinsi Papua,  Selasa 7 Agustus 2018 sore pukul 16.00 Wit.

Juru bicara Polda Papua Kombes Pol AM Kamal dalam pres releasenya menjelaskan, penyerahan senjata larang panjang oleh salah satu pengikut KKB wilayah selatan ini bernama Gregoris Wagera.

“Yang bersangkutan telah sadar apa yang sudah dilakukan selama ini, sehingga laras panjang miliknya diserahkan langsung ke Kapolsek Jair Iptu Sanawiyah. Y. Mahulette, didampingi Kasat Intel Polres Boven Digoel Ipda Fechy J. Ataupah,”  kata kamal, Rabu (8/8/2018).

Kamal menegaskan, senjata api yang diserahkan masih dalam kondisi sangat baik. Kendati demikian,  saat penyerahan itu Kapolsek Jair memberikan apresiasi kepada Gregorius Wagera yang sudah mau menyerahkan senjata api laras panjang ke pihak kepolisian.

Gregorius mengaku  sadar apa yang dilakukan selama ini dan mengakut telah banyak perubahan di Papua,pembangunan sudah mengalami kemajuan yang cukup pesat dan sudah merasakan pembangunan sampai ke pelosok hingga kesejahteraan masyarakat mulai meningkat.

Bahkan, Gregorius merasa diperhatikan oleh personel Polri (Polsek Jair) yang selalu membantu apabila mengalami kesusahan atau dalam masalah.

Oleh karena itu, Kamal menghimbau kepada seluruh masyarakat yang masih menguasai, menyimpan atau memiliki senjata api agar dapat menyerahkan senjata api tersebut ke pihak Kepolisian.

Sebab menurutnya, menyimpan, menguasai atau memiliki senjata api tanpa ijin merupakan tindak pidana dan dapat dihukum sesuai dengan Undang-undang nomor 12 Tahun 1951 tentang Kepemilikan senjata api diancam dengan hukuman mati atau penjara selama 20 tahun. [loy]