SENTANI, PapuaSatu.com – Tim Cycloop Polres Jayapura berhasil menangkap seorang bandar Judi judi jenis Toto Gelap (togel) kupon putih, di jalan kuburan Sentani Kabupaten Jayapura, Sabtu (17/02/18) malam.
Pelaku yang diketahui berininsial C ini tidak berkutik saat digerebek oleh Tim Cycloop yang dipimpin langsung Kasat Reskrim Polres Jayapura AKP Suheriadi, SH., SIK dan langsung langsung digiring ke Mapolres Jayapura untuk diproses hukum.
Selain menangkap pelaku, polisi juga berhasil menyita barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp. 3,4 juta, 6 bandel kupon togel, 14 lembar kupon togel yg telah terisi, 17 lembar buku prediksi shio, 1 buah buku rekapan togel, 1 buah dopet hitam, 2 buah atm BRI dan BNI, 1 buah hp vivo hitam, 1 buah HP nokia warna, 3 lembar struk penarikan atm BNI, 4 buah bulpen serta 1 buah hakter dan staples.
Kapolres Jayapura AKBP Victor Dean Mackbon, SH., S.IK, MH., M.Si membenarkan penangkapan terhadap pelaku perjudian jenis togel kupon putih oleh Tim Cycloop tersebut. “ kini pelaku sudah diamankan untuk menjalani proses hukuman atas perbuatan yang dilakukan,” katanya.
Keberhasilan penangkapan judi Togel ini, Kapolres berharap kepada masyaragar tetap senantiasa memberikan informasi tentang adanya perjudian dan penyakit masyarakat serta tindak pidana lain yang meresahkan masyarakat.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Jayapura AKP Suheriadi, SH., SIK menjelaskan, penangkapan itu berawal dari informasi masyarakat. “Atas informasi itu, kami tim langsung melakukan pemantauan dan ternyata lokasi dijadikan tempat perjudian, sehingga langsung dilakukan penangkapan,” ujarnya.
Suheriadi mengatakan saat dilakukan penangkapan, pelaku tidak melakukan perlawanan dan saat ini pelaku sudah diamankan di Mapolres Jayapura untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. “ kami akan terus mengembangkan kasus apakah masih ada pelaku lainnya ata tidak,” pungkasnya.
Untuk pasal yang dijerat pelaku, Suheriadi menegaskan, dari hasil pemeriksaan dan barang bukti yang diamankan pelaku dijerat pasal 303 KUHP tentang perjudian dengan ancaman hukuman paling lama 10 tahun penjara. [humas polda/tyi]