JAYAPURA, PapuaSatu.com – Direktorat Jenderal Pajak Papua dan Maluku makin tegas berupaya meningkatkan untuk memproses para pengemplang pajak.
Sebagai salah satu langkahnya, dilakukan kerja sama terkait dikeluarkannya P21 dan Proses tahap II, antara Kanwil Ditjen Pajak Papua dan Maluku dengan Kejaksaan Tinggi Papua, Jumat (16/819).
Tindakan tegas telah diterapkan kepada salah satu pengemplang pajak di Merauke, yang merugikan negara Rp.759 juta lebih, dengan tersangka berinisial MAS selaku direktur PT. BPC.
Tersangka MAS dilaporkan mengemplang atau tidak.menyetorkan ke kas negara terhadap pajak yang telah dipungutnya untuk masa pajak Oktober 2014 sampai dengan November 2014.
“MAS diduga kuat telah melanggar Pasal 39 ayat (1) huruf i Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2009,” ungkap Drs. Muhammad Ismiransyah M.Zain, Ak., MBA. selaku Plt.Kepala Kanwil Ditjen Pajak Papua dan Maluku, didamping Kepala Kejaksaan Tinggi Papua DR. Heffinur,SH, M.Hum, dan Asisten tindak pidana khusus, (Aspidsus) Kejati Papua, Lukas Alexander Sinuraya, SH,M kepada wartawan di Aula Kantor Kejati Papua, Jumat (16/8/19)
Perbuatan MAS dilakukan dengan cara dengan sengaja tidak menyetorkan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang telah dipungut ke Kas Negara dalam kurun waktu Oktober 2014 sampai dengan Desember 2014 untuk masa pajak Oktober 2014 sampai dengan Desember 2014 (selama masih menjabat sebagai direktur PT. BPC) sebagaimana tercantum dalam Faktur Pajak-Faktur Pajak yang telah dilaporkan pihak pembeli dari perusahaan-perusahaan lain.
Atas perbuatannya, tersangka MAS tetancam dipidana dengan pidana penjara paling singkat 6 (enam) bulan dan paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling sedikit 2 (dua) kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar dan paling banyak 4 (empat) kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar yang tidak atau kurang dibayar.
Yang mana, perbuatan tersangka MAS, dapat menimbulkan kerugian pada pendapatan negara berupa Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang kurang dibayar sebesar Rp.795.532.193.
Secara rinci diungkapkan, bahwa kerugian akibat tidak menyetorkan pajak yang telah dipotong atau dipungut atas 42 Faktur Pajak Rp 795.532.193, Nilai Pengurang Kerugian pada Pendapatan Negara berupa pembayaran pajak dengan kode jenis pajak 411211-501 sebesar Rp 16.735.951 dan Sisa Kerugian Pada Pendapatan Negara adalah Rp 778.796.242.
Tersangka MAS saat ini telah ditahan di Kejaksaan Negeri Merauke, guna mempertanggungjawabkan perbuatannya.[yat]