JAYAPURA, PapuaSatu.com – Untuk melengkapi hakim dalam mengadili kasus-kasus yang berkaitan dengan hubungan industrial, Pengadilan Negeri (PN) Klas 1a Jayapura mengambil sumpah dan melantik tiga hakin ad-hoc Pengadilan Hubungan Industrial (PHI), Senin (20/8/2018).
Ketiga hakim ad-hoc tersebut, masing-masing, Yance Pakaila,ST,MM, Paulus Raiwaki,SE dan Asri Rahim,S.Kom.
Ketua PN Klas 1a Jayapura, Khamim Thohari,SH, M.Hum mengungkapkan bahwa pelantikan tiga hakim ad-hoc tersebut untuk menggantikan hakim ad-hoc PHI yang masa kerjanya telah selesai, dan telah diberhentikan melalui SK Presiden RI.
“Karena ada kekurangan lagi, maka didatangkan lagi hakim ad-hoc baru,” ungkapnya saat ditemui wartawan usai melantik dan mengambil sumpah di Aula PN Jayapura Klas 1a, Senin (20/8/2018).
Keberadaan hakim ad-hoc tersebut, dijelaskan, akan bertindak sebagai hakim dalam persidangan, khusunya pada sidang yang terkait hubungan industrial yang didaftarkan di Pengadilan Negeri Jayapura Klas 1a.
Menurutnya, perkara hubungan industrial yang ditangani di PN Jayapura Klas 1a masih tergolong minim, yakni dibawah 10 perkara dalam satu tahun.
Dari tiga hakim ad-hoc yang dilantik tersebut, ada satu orang yang diambil dari unsure pekerja, yakni dari Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) Papua atas nama Paulus Raiwaki,SE.
Kehadirannya mendapat sambutan hangat Ketua SPSI Sektor Pekerjaan Umum yang juga Anggota DPRP, Yonas Nusi yang datang khusus menghadiri pelantikan tiga hakim ad-hoc tersebut di PN Jayapura Klas 1a.
“Hari ini kita ada wakil dari buruh sebagai hakim ad-hoc, yang lebih memahami bagaimana kondisi tenaga kerja dan bagaimana situasi pekerja bila terjadi pemutusan hubungan kerja dengan pemberi kerja,” ungkapnya.[yat]