Yones Wenda Pertanyakan Proses Hukum Dua Tokoh Agama yang Dilaporkan ke Polda Papua

1560

JAYAPURA, PapuaSatu.com – Sekretaris Umum Sinode Kemah Injil Gereja Masehi Indonesia, Yones Wenda mempertanyakan proses hukum atas dugaan kepemilikkan hak cipta atas pemakaian logo KINGMI yang dipakai oleh Sinode Gereja Kemah Injil Papua (GKIP).

Yones Wenda dalam press releasenya yang diterima, pada Selasa (28/02/2020), mengatakan kasus ini sudah melaporkan ke Polda Papua beberapa Minggu Lalu agar kedua tokoh yang melakukan pemakaian logo tanpa ijin segera diproses hukum dan logo yang dipakai tidak lagi digunakan.

“Kami ingin mempertanyakan kembali ke Polda Papua terkait proses hukum yang sudah kami laporkan atas kepemilikkan hak cipta dengan menggunakan Logo tanpa ijin kami dari KINGMI, yang digunakan oleh Pdt. Benny Giay dari Gereja Kemah Injil Papua dan Ketua Wilayah I Papua Gereja Kemah Injil Indonesia (GKII) Pdt. Petrus Done.,” ujar Yones.

Dalam pernyataan sikapnya, Yones menegaskan bahwa berdasarkan pendaftaran ciptaan dengan nomor : C00201101712.29 April 2011. Terdaftar pencipta dan pemegang hak untuk seri logo “SINODE KEMAH INJIL GEREJA MASEHI INDONESIA DISINGKAT KINGMI”.

Bahkan menurutnya, dalam ketentuan pasal 100 Undang-undang merek dan indikasi geografis setiap orang yang dengan tanpa hak menggunakan merek yang sama pada keselurhanya dengan merek terdaftar milik pihak lain untuk barang dan/jasa sejenis yang diproduksi dan/diperdagangkan dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan pidana denda paling banyak Rp. 2.000.000.000. (Dua Miliar Rupiah).

Kemudian bahwa Jika ada pihak lain yang tanpa ijin menggunakan merek Kemah Injil Gereja Masehi Indonesia (KINGMI) + LUKISAN atas nama  Badan Pengurus Harian Sinode dengan nomor:IDM 000365027 Maka sesuai dengan ketentuan undang-undang merek dan indikasi geografis pemilik merek dapat melakukan pelaporan tindak pidana merek kepada pihak terkait dalam hal ini Kepolisian Republik Indonesia Maupun Penyidik Pegawai Negeri Sipil Kekayaan Intelektual Pada Kementrian Hukum dan Ham Republik Indonesia.

Terkait dengan hal tersebut, Yones menyebutkan bahwa ketua sinode kingmi Indonesia telah mengajukan dan melaporkan kepada Kapolda Papua Pada tanggal, 13 Juni 2020 lalu agar yang bersangkutan sesuai dengan ketentuan Hukum yang berlaku.

Dua tokoh agama di Papua yang di laporkan ke Polda Papua ini yakni, Ketua Sinode Gereja Kemah Injil Papua (GKIP) di tanah Papua Pdt. Dr. Benny Giay dan Ketua Wilayah I Papua Gereja Kemah Injil Indonesia (GKII) Pdt. Petrus Done.[redaksi]