Masyarakat Wembi Palang Jalan

2743

Caption Foto : Masyarakat Kampung Wembi, Distrik Manem, Kabupaten Keerom saat melakukan pemalangan Jalan Poros Wembi, Selasa (31/10). ( Rahayu/PapuaSatu.com)

KEEROM, PapuaSatu.com – Sudah dua hari (30-31/10/2017), masyarakat Kampung Wembi, Distrik Manem, Kabupaten Keerom  melakukan aksi pemalangan Jalan Poros Kampung Wembi.

Pemalangan jalan itu dikarenakan adanya jalan-jalan yang dianggap rusak parah dan terjadi longsoran akibat curah hujan yang lebat beberapa waktu lalu.

Kondisi itu pun telah dilaporkan ke Pemerintah Daerah Kabupaten Keerom, namun hingga saat ini belum ada langkah-langkah yang diambil oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Keerom, sehingga masyarakat Kampung Wembi melakukan aksi pemalangan jalan poros.

Kordinator aksi pemalangan Blasius Pien dan Jeck Mekawan mempertanyakan tentang pengelolan dana Otsus bagi Orang Asli Papua, sehingga pemerintah daerah dirasakannya tidak memperhatikan pembangunan infrastruktur jalan dan jembatan di daerahnya.

Selain itu, masyarakat Kampung Wembi merasa kecewa dengan ketinggalan pembangunan di Kabupaten Keerom khususnya pada bidang Infastruktur jalan dan Jembatan.

“Seperti terjadi pada jalan penghubung Kampung Wembi menuju Kampung Yatti dan Kibay yang jaraknya hanya 11 kilometer, sampai saat ini tidak ada peningkatan penimbunan jalan,” ungkapnya saat ditemui di Kampung Wembi, Distrik Mannem, Kabupaten Keerom, Selasa (31/10).

Selain itu, juga jalan penghubung antara Kampung Wembi, Piawi, Kampung Wonorejo dan Kampung Wambes belum ada. Bahkan Jembatan Kali Mur di Kampung Wambes yang juga belum ada.

“Apabila tidak ada tanggapan serius dari Bupati Keerom terhadap persoalan yang ada, khususnya pada bencana alam sungai Kali Mur yang telah menimpa warga Wembi RT 01, RT 02 dan RW 03, kami akan terus melakukan aksi pemalangan jalan poros,” tegasnya.

Dikataan, bahwa pihaknya telah mengajukan permohonan kepada pemerintah daerah Kabupaten Keerom sejak Tahun 2015, tetapi hingga Tahun 2017 belum ada respon dari Pemda Keerom terhadap bencana alam dimaksud.

“Jadi pemalangan jalan poros kami lakukan dan pemalangan hanya berlaku bagi kendaraan dinas berplat merah dalam hal ini milik Pemda Keerom,” ungkaapnya lagi.

Paalang tersebut, menurutnya baaru akan dibuka sampai ada kepastian dari pemerintah daerah Kabupaten Keerom. Sedangkan kendaraan lainnya atau aktifitas masyarakat akan diberikan kebebasan untuk bisa dapat melewati palang tersebut.(rhy/aj)