Disdukcapil Kabupaten Jayapura Dituntut Percepat Pembuatan Dokumen Kependudukan

262
Bupati Jayapura, Mathius Awoitauw,M.Si. saat melantik Herald J. Berhitu, S.Pd, M.M sebagai Kadisdukcapil Kabupaten Jayapura sesuai SK baru dari Kemendagri, Kamis (19/3/20).
Bupati Jayapura, Mathius Awoitauw,M.Si. saat melantik Herald J. Berhitu, S.Pd, M.M sebagai Kadisdukcapil Kabupaten Jayapura sesuai SK baru dari Kemendagri, Kamis (19/3/20).

SENTANI, PapuaSatu.com – Herald J. Berhitu, S.Pd, M.M. resmi dilantik oleh Bupati Jayapura, Mathius Awoitauw,M.Si. untuk menjabat Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Kadisdukcapil) Kabupaten Jayapura sesuai SK baru dari Kemendagri.

Pelantikannya tampak istimewa, selain dua kali dilakukan setelah tahun 2019 lalu dilantik, pelantikan yang dilaksanakan Hari Kamis (19/03/20) dilaksanakan di ruang kerja Bupati Jayapura.

Bupati Jayapura saat ditemui usai melantik Kadisdukcapil mengungkapkan, tugas pertama yang harus segera tuntas adalah mempercepat pembuatan dokumen kependudukan, terutama bagi warga yang selama ini baru mengantongi surat keterangan (Suket) sebagai pengganti KTP ataupun KK dan dokumen kependudukan lainnya.

“Masyarakat Kabupaten Jayapura sangat menunggu percepatan dalam.pelayanan catatan sipil ini,” tandas bupati saat melantik Kadis Dukcapil.

Saat ditemui wartawan usai pelantikan, Bupati Mathius Awoitauw mengungkapkan pelantikan yang dilaksanakan dua kali tersebut terkait pembatalan SK Mendagri untuk prlantikan sebelumnya.

“SK Mendagri yang pertama sudah dibatalkan, dan SK di sini juga sudah kita batalkan, dan sekarang sudah dilantik sesuai SK Mendagri yang baru,” ungkap bupati.

Bupati menekankan, bahwa setelah dilantik, kepala dinas Dukcapil harus mrlakukan percepatan dalam pelayanan dokumen kependudukan yabg sempat tertunda selama satu tahun.

Sementara itu, Herald J. Berhitu, S.Pd, M.M., juga mengaku bahwa dirinya akan memenuhi dan mengikuti apa yang telah diperintahkan oleh Bupati Jayapura.

“Harapan pak Bupati tadi (kemarin) itukan sudah jelas, bahwa pelayanan Adminduknya harus kita percepat dan kita harus bisa mengejar ketertinggalan selama setahun lebih ini,” akunya.

Ketika ditanya soal berapa penggunaan surat keterangan (Suket) yang dikeluarkan saat Adminduk di Disdukcapil Kabupaten Jayapura terganggu, kata Herald, ada sekitar 3 ribuan Suket.

“Itu untuk semua pelayanan Adminduk, kita keluarkan Suket sebanyak 3 ribuan kepada masyarakat yang mengajukan pembuatan dokumen kependudukan di Disdukcapil Kabupaten Jayapura, sebagai pengganti dokumen kependudukan yang asli yang belum bisa dicetak,” katanya.

Untuk itu, dia menargetkan akan menuntaskan pencetakan dokumen kependudukan yang tertunda tersebut untuk bisa selesai dalam waktu satu bulan.

“Ya kita harus tuntaskan semuanya. Jadi satu bulan berjalan ini kita harus tuntaskan, kalau tidak nanti ini kan kasihan. Apalagi ada anak-anak kita yang mau masuk (daftar) polisi dan segala macam ini, maka kita harus tuntaskan lebih awal,” ujarnya.

Dan saat ini, untuk sementara Disdukcapil Kabupaten Jayapura tidak memberikan layanan dokumen kependudukan secara langsung atau tatap muka, melainkan melalui pesan whatsapp.

“Tinggal kirim lewat pesan WA saja, kita langsung eksekusi. Begitupun kalau sudah selesai dokumen kependudukannya, nanti kita akan konfirmasi balik lagi melalui pesan WA,” tukasnya.[yat]