SENTANI, PapuaSatu.com – Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Kadispendukcapil) Kabupaten Jayapura, Eddi Susanto, mengatakan pihaknya akan menggelar pelayanan pembuatan akta kelahiran dengan roadshow, bertajuk pelayanan mobile terpadu ke sekolah-sekolah.
“Untuk percepatan penerbitan akta kelahiran, maka kita melakukan pelayanan mobile terpadu, kemudian kedepannya nanti kita juga akan melakukan kerjasama dengan Dinas Pendidikan yakni, kita ke sekolah-sekolah untuk pelayanan pembuatan akta kelahiran,” ucap Plt Kadispendukcapil , Eddi Susanto, kepada wartawan diruang kerjaya, Rabu (11/7/2018) siang.
Menurutnya, pelayanan mobile terpadu ke sekolah itu sebagai langkah untuk menindaklanjuti imbauan yang telah dikeluarkan oleh Penjabat (Pj) Gubernur Papua Nomor: 474.4/6507 tentang percepatan penerbitan KTP-el dan akta kelahiran.
“Jadi, pelayanan tersebut dilakukan untuk memudahkan masyarakat dalam mengurus akta kelahiran. Sasarannya adalah pelajar mulai tingkat PAUD hingga SMA/SMK, guna meminta kepada pihak sekolah dalam hal ini kepala sekolah atau guru terkait data pelajar yang belum mempunyai akta kelahiran, agar segera mendaftarkan dirinya dan kita dari Dispendukcapil akan menerbitkannya, kemudian akan diserahkan ke sekolah masing-masing,” pungkasnya.
Untuk mempercepat pelayanan, pihaknya juga memfasilitasi dan akan lebih mengintensifkan pelayanan mobile secara terpadu di distrik, khususnya perekaman KTP-el dengan mengaktifkan kembali peralatan perekaman, sehingga pengurusan administrasi kependudukan ini tidak menumpuk di Kantor Dispendukcapil.
Lanjutnya, Kabupaten Jayapura juga akan menggandeng lembaga Pendidikan Anak Usia Dini dan Taman Kanak-kanak untuk mempermudah penerbitan akta kelahiran bagi warga Kabupaten Jayapura.
“Kita juga bisa kerjasama dengan PAUD dan TK. Karena PAUD maupun TK inikan anak-anak pra sekolah, apalagi kita telah mencanangkan Kabupaten Jayapura sebagai Kabupaten Layak Anak (KLA) dan salahsatu syaratnya adalah jika semua anak telah memiliki akta kelahiran sebagai bukti legal, bahwa anak itu adalah penduduk Indonesia khususnya Kabupaten Jayapura dan dilahirkan dengan dibuktikan adanya akta kelahiran,” pungkasnya.[tyi]