Mathius Awoitauw: Jhony Banua Rouw Jadi Ketua DPR Papua, Sah dan Final !

1439
Wartawan Senior, Daud Sony saat foto bersama dengan bupati Jayapura, Mathius Awoitauw, usai Cofee Morning degan wartawan di salah satu hotel Sentani kabupaten Jayapura
Wartawan Senior, Daud Sony saat foto bersama dengan bupati Jayapura, Mathius Awoitauw, usai Cofee Morning degan wartawan di salah satu hotel Sentani kabupaten Jayapura

JAYAPURA, PapuaSatu.com – Penunjukan Jhony Banua Rouw sebagai Ketua DPR Papua oleh DPP Partai Nasdem sudah final dan tidak bisa diganggu gugat lagi. Pasalnya, keputusan itu sudah dilakukan sesuai mekanisme  internal Partai Nasdem di DPP atau pusat.

Hal itu ditegaskan Ketua DPW Partai Nasdem Papua, Mathius Awoitauw sekaligus mengklarifikasi adanya desas-desus yang mempersoalkan keputusan DPP Partai Nasdem terkait dengan keaslian orang Papua.

Dikatakan, jika ada pihak yang tidak setuju dengan keputusan DPP yang memilih Jhony Banua Rouw diantara tiga nama yang diusulkan DPW Partai Nasdem Papua tersebut, sah-sah saja di erah demokrasi.

Hanya saja, Bupati Jayapura ini  mengajak semua pihak jika bicara penolakan perlu ada dasar hukumnya, tidak cuma menurut pikiran atau asumsi-asumsi kelompok tertentu sebagai pembenaran dan itu penyesatan namanya.

” Saya kira anggota DPR Papua harus  tahu itu, jika bicara UU nomor 21 tahun 2001 tentang Otsus, pasal berapa dan bunyinya seperti apa, harus jelas,”katanya saat coffe morning dengan wartawan di Sentani, Selasa(29/10/2019).

Menurutnya, ini penting  bagi masyarakat sebab Ketentuan Umum UU 21 tahun 2001 tentang Otsus pasal 1 huruf t, menyebutkan yang disebut asli Papua adalah orang yang berasal dari rumpun Ras Melanesia yang terdiri dari suku-suku asli di Provinsi Papua dan/ atau orang yang diterima dan diakui  sebagai asli Papua oleh masyarakat adat Papua.

Untuk itu lanjutnya, kalau keaslian orang Papua Jhony Banua Rouw yang dipersoalkan, tetapi dia diterima dan diakui  sebagai asli Papua oleh masyarakat adat Papua, berarti tidak masalah, sehingga kalau DPR Papua bikin tatib terkait  dengan itu, jangan sampai bertentangan dengan UU Otsus itu sendiri.

Diakui, sebelumnya DPW Partai Dasdem Papua mengusulkan tiga nama ke DPP Partai Nasdem, dengan urut-urutannya Herlin Beatrix Monim, Laurenzuz Kadepa, dan Jhony Banua Rouw.

Pengusulan ini, sengaja menempatkan  kadernya Perempuan, Herlin Beatrix Monim di urutan nomor satu dengan harapan agar nama itu yang dipilih, namun DPP pilihannya Jhony Banua Rouw.

Dengan demikian nama itu yang diserahkan ke DPR Papua untuk selanjutnya ditetapkan sesuai mekanisme yang ada sebagai Ketua DPR Papua dari Partai peraih kursi terbanyak.

“ Sebenarnya kita ingin  beri kesempatan untuk kader perempuan Papua, namun DPP memilih Jhony Banua Rouw. Kalau itu sudah putusan DPP, maka itu sudah final,”katanya. [sony]