Optimalkan Penyebarluasan Informasi, Diskominfo Kabupaten Jayapura Hadirkan Sentani TV dan RKU

561
Kepala Bidang (Kabid) IKP pada Dinas Kominfo Kabupaten Jayapura, Fredrik Modouw, S.Sos
Kepala Bidang (Kabid) IKP pada Dinas Kominfo Kabupaten Jayapura, Fredrik Modouw, S.Sos

SENTANI, PapuaSatu.com – Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Kabupaten Jayapura telah mengembangkan sejumlah program kerja, yakni, pengoptimalan penyebarluasan informasi dengan menghadirkan dua inovasi melalui Radio Streaming LPPL RKU dan HD TV Sentani TV. Hal ini bertujuan untuk melayani kebutuhan informasi publik.

Kepala Bidang (Kabid) IKP pada Dinas Kominfo Kabupaten Jayapura, Fredrik Modouw, S.Sos mengatakan, mendirikan Sentani TV melalui siaran streaming di YouTube dalam pengoperasiannya itu semata-mata untuk penyebarluasan informasi di dunia publikasi dan informasi.

“Pada prinsipnya kami menghadirkan terlebih dulu sebagaimana tugas kami di Dinas Kominfo, untuk tampilkan inovasi dalam rangka publikasi. Maka kami coba hadirkan informasi visual melalui Sentani TV tanpa ada dukungan biaya satu rupiah pun,” jelas pria yang akrab disapa Fred saat ditemui dimeja kerjanya, Senin (11/11/2019) kemarin siang.

Ketika ditanya tentang Sentani TV kapan akan beroperasi menggunakan channel khusus agar bisa diterima  umum, Fred menuturkan, untuk saat ini belum mengarah kearah sana. Sebab, aturan dalam mendirikan sebuah stasiun TV lokal itu harus memenuhi beberapa persyaratan dan beberapa tahapan. Salah satunya dalam pengoperasiannya harus didampingi salah satu stasiun TV yg dianggap telah profesional.

“Karena aturan, maka kami sekarang di dampingi oleh I News TV milik MNC group, tugas mereka hanya mendampingi manajemen Sentani TV dan membantu mengurus izinnya itu,” imbuh Fred.

Selain itu, ia juga menambahkan, Sentani TV telah merilis ratusan edisi program siaran berita pembangunan Pemerintah Kabupaten Jayapura yang telah disiarkan melalui Sentani TV, dari bulan Januari 2019 hingga di penghujung tahun 2019.

Ini merupakan inovasi dan juga terobosan luar biasa dari Pemerintah Kabupaten Jayapura, ukurannya dengan membandingkan kabupaten lain di Provinsi Papua. Namun hanya Kabupaten Jayapura yang telah menghadirkan TV pemerintah daerah melalui Sentani TV.

Kata Fred, tahapan yang harus dipenuhi untuk memperoleh izin penyiaran itu harus menggandeng pengusaha TV Kabel. Karena itulah, pihaknya telah membangun kerjasama dengan TV Kabel di Kota Jayapura dan Kabupaten Jayapura. Meskipun telah disiarkan melalui TV Kabel tidak serta-merta secara bebas menyiarkan program dengan durasi seenaknya.

“Karena durasi waktu siaran tidak bisa dilanggar dan ada aturannya juga. Dengan berjalannya waktu baru bisa dinaikkan lagi durasi siarnya dari 30 menit menjadi satu jam. Etika penyiaran tetap harus dipatuhi sesuai Undang-Undang dan ketentuan yang berlaku,” tukasnya. [mir/loy]