SENTANI, PapuaSatu.com – Kepala Dinas Dukcapil Kabupaten Jayapura, Heral Berhiru mengatakan, usulan pengurusan Kartu Tanda Penduduk elektronik bagi penduduk di Kabupaten Jayapura selama pandemi Covid-19 ini, bisa langsung menghubungi kepala kampung atau kepala distrik di masing-masing wilayah.
Kebijakan ini dilakukan agar lebih memudahkan masyarakat untuk berkoordinasi dengan petugas Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Jayapura untuk mengurus KTP.
Dikatakan, meskipun usula terkait pengurusan KTP elektronik tersebut melalui kepala kampung atau kepala distrik, pihaknya memastikan hal itu tidak akan dipungut biaya sepeserpun alias gratis.
“Perekaman KTP bisa hubungi kepala kampung dan kepala distrik, nanti petugas yang akan datang merekam. Pelayanan gratis dan jangan sampai ada calo yang bermain,” kata Heral Berhitu saat menyerahkan dokumen kependudukan kepada masyarakat di distrik Ebungfau, Selasa (19/5).
Ditambahkan, selama pandemi Covid-19 ini, pihaknya tetap membuka pelayanan untuk pengurusan KTP maupun dokumen kependudukan lainnya dengan tidak lagi harus bertatapan atau pelayanan langsung.
Namun masyarakat hanya diminta untuk memenuhi atau melengkapi persyaratan yang dibutuhkan dan dikirim melalui nomor whatsApp yang sudah di sebarkan kepada masyarakat.
“Nanti petugas kami yang akan berlangsung proses dan setelah selesai kami bisa lakukan pembagian masing-masing kampung atau kami bisa mengirim melalui kepala kampung untuk kepala distrik nya,” bebernya.
Dia menambahkan tidak adanya pelayanan langsung ini untuk membatasi penyebaran covid 19 di tengah masyarakat. Apalagi saat ini Pemerintah sedang berupaya keras untuk menyelesaikan dan mengatasi wabah covid 19 ini.[yat]