PUNCAK JAYA, PapuaSatu.com – Sesuai dengan komitmen yang kuat dari Pemerintah Daerah Kabupaten Puncak Jaya, salah satu kabupaten yang berada di pegunungan tengah Papua ini melakukan penandatangan Nota Kesepakatan dan Rencana Kerja peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) tahun 2023 antara Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan Cabang Jayapura dengan Bupati Kabupaten Puncak Jaya, Senin (28/11).
Kepala BPJS Kesehatan Kabupaten Puncak Jaya, Ahmad Dalim Jayamada menemui Bupati Puncak Jaya di ruangan kerjanya, dalam penandatanganan Nota Kesepakatan dan Rencana Kerja peserta JKN tahun 2023, terkait dengan Kepesertaan Program JKN bagi Penduduk Kabupaten Puncak Jaya pada segmen Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja (BP) yang didaftarkan oleh Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Puncak Jaya sebanyak 7.285 jiwa di tahun 2023.
Bupati Kabupaten Puncak Jaya, Dr. Yuni Wonda, S. Sos, S. IP, MM mendukung penuh program strategis nasional, khususnya dalam bidang kesehatan untuk melindungi Kesehatan masyarakat Kabupaten Puncak Jaya.
“Sebagai Bupati tetap mengutamakan program kesehatan di wilayah kepemimpinannya, harapan nya siapapun pemimpin puncak jaya selanjutnya nanti tetap melanjutkan bahkan meningkatkan program perintah saat ini untuk kedepannya, terutama dibidang Kesehatan, sehingga masyarakat Puncak Jaya tidak perlu untuk memikirkan biaya pengobatan jika sudah terdaftar menjadi peserta JKN,” ungkapnya.
Sementara itu, Kepala BPJS Kesehatan Cabang Jayapura, Djamal Adriansyah menyampaikan, sampai dengan November 2022 cakupan kepesertaan untuk Kabupaten Puncak Jaya sudah mencapai 96,16% atau 210.825 jiwa dari total 219.249 jiwa penduduk Kabupaten Puncak Jaya yang telah menjadi peserta JKN. Berharap jumlah peserta makin meningkat hingga mencapai 100 %, sehingga seluruh masyarakat Kabupaten Puncak Jaya dapat merasakan pelayanan dari Program JKN.
“Kami sangat mengapresiasi atas dukungan dan kepercayaan Pemda Kabupaten Puncak Jaya kepada BPJS Kesehatan Cabang Jayapura atas komitmennya dalam memberikan jaminan kesehatan secara menyeluruh kepada penduduk Kabupaten Puncak Jaya. Oleh karena itu penandatanganan rencana kerja tersebut menjadi komitmen bersama dalam mengoptimalkan penyelenggaraan Program JKN di Kabupaten Puncak Jaya,” pungkas Djamal.
Kini, pendaftaran peserta PBPU dan BP yang dibiayai oleh pemerintah daerah (Jamkesda) dapat langsung aktif dan bisa mengakses layanan kesehatan apabila dibutuhkan oleh masyarakat.
Untuk diketahui, sampai dengan saat ini jumlah Fasilitas Kesehatan di Kabupaten Puncak Jaya sebanyak 8 Puskesmas dan 1 Rumah Sakit dengan jumlah peserta PBI APBN 193.076 Jiwa, Peserta PBI APBD 9.470 Jiwa, Peserta PPU 7.689 Jiwa, Peserta PBPU/Mandiri 554 Jiwa, dan data BP/Pensiunan 36 Jiwa.[redaksi]