YAPEN, PapuaSatu.com – Guna menghindari terjadinya sengketa masalah batas tanah, Babinsa Koramil 1709-01/Yapsel Sertu Saharudin membantu warga Kampung Manaini Kalidingin, Distrik Yapen Selatan, Kabupaten Kepulauan Yapen menentukan patok batas tanah milik Yustus Kamarea, Minggu (16/06/2019).
“Persoalan mengenai batas kepemilikan tanah yang terkadang berujung dengan sengketa tanah memang kadang terjadi di wilayah binaan. Baik itu sengketa antar warga ataupun juga antara keluarga pemilik pada tanah warisan,” kata Babinsa Koramil 1709-01/Yapsel Sertu Saharudin dalam press releasenya yang dikirim pendam XVII/Cenderawasih.
Untuk menghindari hal tersebut, kata Sertu Saharudin, dirinya bersama Kepala Kampung dan pemilik tanah setempat menentukan patok batas tanah yang menjadi haknya.
“Memang setiap kepemilikan harus ada batas dan arah yang jelas dengan menggunakan pendekatan kaidah geografis dan juga harus disertai sertifikat yang sah,” katanya.
Dikatakan penentuan batas tanah yang dilakukan ini terkait dengan pembagian tanah yang dilakukan oleh Yustus Kamarea untuk dibagi kepada saudaranya. “Nantinya akan diurus sertifikat tanahnya sebagai bukti autentik yang dikeluarkan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) lewat kantor pertanahan, sehingga akan menghindari terjadinya sengketa tanah dikemudian hari,” ujar Sahar.
Yustus Kamarea selaku pemilik tanah menyampaikan terimakasihnya kepada Babinsa dan juga Kepala Kampung yang telah membantu penentuan batas tanah. “Dengan harapan dikemudian hari tidak terjadi perselisihan terkait tanah tersebut,” ujarnya. [pendam/loy]