KEEROM, PapuaSatu.com – Satuan Tugas (Satgas) Yonif Raider 509 Kostrad terus melakukan berbagai upaya untuk mendekatkan diri kepada masyarakat dalam memberikan rasa keamanan di lingkungan setempat.
Seperti yang dilakukan prajurit Yonif Raider 509 yang turut mengambil andil dalam kegiatan perkawinan adat, yang berlangsung di Kampung Umuaf, Distrik Web, Kabupaten Keerom-Papua, Sabtu (31/8/2019).
Dansatgas Yonif R 509 Kostrad Letkol Inf Wirah Muharromah, S.H., psc mengatakan, acara tersebut sesuai dengan kearifan budaya lokal bahwa acara perkawinan secara adat dilangsungkan dengan prosesi masing-masing keluarga besar berkumpul di rumah calon pengantin pria maupun wanita, dengan masing masing menyiapkan harta/bahan makanan yang akan di tukar satu sama lain.
“Kegiatan ini merupakan wujud kebersamaan antara Satgas Pamtas dengan warga diperbatasan dalam kehidupan sosial budaya, yang merupakan sendi kehidupan di dalam masyarakat yang dapat mempererat hubungan kekerabatan antar suku dan antar masyarakat di daerah perbatasan”, ujar Letkol Wirah.
Dijelaskan, prosesi pertukaran harta/bahan makanan dimulai dari rumah pihak laki-laki yang akan keluar dari rumah berjalan menuju rumah pihak mempelai wanita.
Sementara keluarga pihak mempelai wanita hanya menunggu keluarga pria di rumah yang telah disiapkan. Disini ada beberapa pantangan yg harus ditaati diantaranya selama perjalanan tidak boleh putus barisanya, tidak boleh menoleh ke belakang dan rumah warga yg dilewati wajib ditutup pintu dan jendelanya.
Darius Debem sebagai tokoh adat dan tokoh masyarakat menjelaskan bahwa proses perkawinan ini sudah berjalan sejak dari nenek moyang dan ini harus ditaati secara adat.
Hal tersebut juga dengan pihak yang telah kawin secara adat, tidak diperbolehkan cerai. Sebab Sanksi sangat berat dan pihak yang menggugat cerai harus memikul beban mengembalikan harta adat tersebut sendirian tanpa dibantu oleh keluarga yang lain.
“aturan adat yang berlaku di daerah tersebut dilarang kawin dalam satu Marga, untuk itu bagi calon pengantin harus memiliki silsilah marga yang jelas. Perkawinan dalam satu marga bisa terjadi apabila telah melebihi 5 (lima) silsilah keturunan ke bawah dan itupun jarang terjadi,” jelas dia. [redaksi]