Satgas YPR 501 Kostrad tangkap dua pengedar Ganja di Perbatasan PNG

Caption : Dua pemuda saat diamankan oleh Personil Satgas YPR 501 Kostrad di depan Pos Koya Koso di Jalan Trans Papua Abepura-Keerom, Distrik Abepura, Jayapura, Kamis (8/6/2018). Foto : Pendam/PapuaSatu.com

JAYAPURA, PapuaSatu.com – Tampaknya masih saja ada oknum yang berupaya mengedarkan Narkotika Jenisa ganja, meski sudah sering kedapatan maupun pemusnahan lading ganja di sekitar wilayah Perbatasan RI-PNG.

Kali ini dua oknum pemuda berinisial AU dan JU berhasil diamankan Satgas Yonif Para Raider 501 Kostrad Pos Koya Koso karena kedapatan membawa dua paket ganja seberat 200 gram yang disimpannya dalam noken.

Kedua pemuda tersebut diamankan saat Satgas menggelar sweeping rutin di depan Pos Koya Koso di Jalan Trans Papua Abepura-Keerom, Distrik Abepura, Jayapura, Kamis (8/6/2018).

Saat itu, kedua tersangka sedang melintas dari arah Arso tujuan Abepura dengan menggunakan sepeda motor jenis Satria FU dengan nopol DS 3928 JQ.

Ketika diperiksa, personel Pos Koya Koso menemukan dua paket ganja seberat 200 gram di dalam noken yang dikenakan tersangka AU. Selanjutnya, kedua tersangka ini dibawa menuju Pos Koya Koso untuk dimintai keterangan.

Dari hasil interogasi, diketahui bahwa kedua tersangka beralamat di Perumahan BTN Matoa Sentani, kabupaten Jayapura.

Tersangka AU mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari seorang temannya berinisial BT yang tinggal di Terminal Arso dengan cara menukarkan speaker miliknya, dikarenakan AU tidak memiliki uang untuk membelinya.

AU pun mengaku bahwa speaker tersebut akan dijual kembali oleh BT kepada rekannya LD yang juga tinggal di BTN Matoa Sentani, kabupaten Jayapura senilai Rp 6 juta. Uang itu akan dibayar uang kuliahnya.

“Efek candu dari narkoba telah membuat AU kehilangan akal sehatnya dan melakukan segala cara untuk mendapatkan barang haram tersebut,” ungkap Kapendam XVII/Cenderawasih, Kolonel Inf. Muhammad Aidi kepada PapuaSatu.com, Sabtu (9/6/2018).

Dikatakan, AU rela menukarkan barang berharga miliknya dengan barang haram yang tidak mempunyai nilai manfaat sama sekali.

“Hal diatas merupakan satu dari sekian banyak efek negatif yang diakibatkan dari mengkonsumsi narkoba. Sehingga diharapkan, kita bisa mengambil pelajaran berharga dari kejadian diatas. Jangan sampai kita ikut terjerumus ke dalam lingkaran narkoba, karena sekali kita terjerumus akan sangat sulit untuk mengembalikannya,” harapnya.

Aidi menegaskan, kedua pelaku telah melanggar Pasal 111 ayat 1 Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang menyebutkan, setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika golongan I dalam bentuk tanaman.

“Dalam pasal ini mereka bisa dipidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun serta denda paling sedikit Rp 800 juta rupiah dan paling banyak Rp 8 miliar. Namun kedua pelaku ini sudah kami serahkan ke Polsek Abepur aguna proses lebih lanjut,” tukasnya.

Kapolsek Abepura, AKP Dionisius pun mengucapkan terima kasih kepada personel Pos Koya Koso, karena membantu pihaknya dalam memberantas peredaran narkoba di Papua.

AKP Dionisius juga menambahkan, dengan seringnya Satgas 501 Kostrad berhasil menggagalkan peredaran narkoba di Perbatasan Papua, diharapkan bisa membantu menekan tingginya angka kasus peredaran narkoba di Papua. [pendam/loy]