Warga Koya Timur Serahkan Senjata Rakitan ke TNI

Seorang warga saat menyerakan senjata api kepada aparat TNI

JAYAPURA, PapuaSatu.com – Kegiatan Pembinaan Teritorial (Binter) Satgas Yonif Para Raider 501 Kostrad di daerah penugasan Papua kembali membuahkan hasil.

Kamis (28/06/18), seorang warga berinisial JJ (42) yang tinggal di Kampung Koya Timur, Distrik Muara Tami, meyerahkan satu pucuk senjata api rakitan yang telah disimpan secara turun-temurun, kepada aparat TNI, dalam hal ini diterima Satgas Yonif Para Raider 501 Kostrad, Pos Koya Koso yang terletak di Kampung Koya Koso, Distrik Abepura.

“Ini merupakan hasil dari pendekatan yang harmonis  dan santun yang dilakukan pihak Satgas 501 Kostrad kepada Masyarakat Papua,” ungkap Dansatgas Yonif Para Raider 501 Kostrad Letkol Inf. Eko Antoni Chandra melalui release yang diterima PapuaSatu.com, Kamis (28/6/2018).

Dijelaskan, JJ menyerahkan senjata tersebut dengan ikhlas kepada Satgas 501 Kostrad karena dirinya merasa tersentuh dengan kebaikan hati dari personel Satgas yang sering melakukan pengobatan keliling di kampungnya.

Diceritakan, JJ menyerahkan senjata api rakitan miliknya secara sukarela tersebut bermula dari kegiatan anjangsana personel Pos Koya Koso ke kediaman milik JJ.

Setelah JJ memeriksakan kesehatan keluarganya, terjadi obrolan singkat antara JJ dengan personel Satgas, yang berlanjut hingga akhirnya personel Pos Koya Koso menjelaskan Undang Undang tentang larangan menyimpan dan membawa senjata api ilegal.

Personel Pos Koya Koso menjelaskan kepada JJ bahwa menyimpan dan membawa senjata api ilegal merupakan tindakan melanggar hukum dan dapat dikenakan sanksi pidana bagi yang melanggarnya.

Mendengar penjelasan personel Satgas tadi, JJ akhirnya sadar dan mengerti bahwa tindakannya menyimpan senjata api selama ini adalah telah melanggar hukum.

JJ pun mengajak personel Satgas pergi ke kebun miliknya, lalu mengambil senjata api yang telah disimpan dan menyerahkannya dengan sukarela kepada pihak Satgas 501 Kostrad.

JJ yang beralamat di Dusun Telaga Membramo, Koya Timur, Distrik Muara Tami, Kota Jayapura ini mengaku bahwa senjata tersebut sudah lama dan sudah turun temurun dimiliki oleh keluarganya.

Senjata tersebut sengaja ia simpan untuk berjaga jaga, karena dahulu di kampungnya masih sering terjadi perang antar suku.

Kemduian JJ mengucapkan terima kasih kepada Satgas Yonif Para Raider 501 Kostrad, khususnya kepada personel Pos Koya Koso karena telah peduli terhadap kesehatan warga di kampungnya.

“Berdasarkan Undang Undang Darurat No.12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata api ilegal, dijelaskan bahwa barang siapa yang menyalahgunakan senjata api dapat dihukum dengan hukuman mati atau hukuman penjara seumur hidup atau hukuman penjara sementara setinggi tingginya dua puluh tahun,” papar Letkol Inf. Eko Antoni Chandra.

Pihaknya berharap kepada warga Papua, khususnya warga yang berada di wilayah Perbatasan bisa mencontoh apa yang telah dilakukan oleh JJ.

Hingga berita ini dirilis, senjata api rakitan tersebut saat ini masih berada di Pos Komando Taktis (Kotis) untuk diamankan dan akan diserahkan ke Komando Pelaksana Operasi (Kolakops) Korem 171/PWY.[yat]