Tersangka Kasus UU ITE Nyatakan Tidak Terima Perlakuan Penyidik

920

JAYAPURA, PapuaSatu.com – Panji AM yang berstatus tersangka kasus UU ITE dan tidak lama lagi disidangkan di PN Klas 2A Jayapura menyatakan tidak terima atas perlakuan yang diterimanya dari oknum penyidik Ditreskrimsus Polda Papua.
Panji pun telah melaporkan kasusnya ke Propam Polda Papua, atas tindakan oknum penyidik berinisial SS alias Supriadi yang dinilai berlebihan, yang mengintimidasi dan memukuli, saat ia dibawa ke Ditreskrimsus.
“Terkait dengan oknum SS yang melakukan pemukulan di ruang Reskrimsus Polda Papua, dan sudah saya laporkan, sekitar tanggal 30-an Januari 2019,” ungkapnya didampingi penasehat hukumnya Yulianto,SH.
Dikatakan, untuk proses hokum atas laporannya, Panji sudah dilakukan pemeriksaan untuk pembuatan berita acara pemeriksaan.
“Saya minta kepada Pak Kapolda Papua supaya buktikan dan juga respon saya masalah itu bisa diproses,” tegasnya.
Ditegaskan juga, bahwa ia akan terus mengawal kasus yang dilaporkannya ke Propam Polda Papua.
“Bagi saya tidak ada maaf buat Supriadi. Saya tersangka UU ITE, saya ikuti proses hokum di Pengadilan, Supriadi juga harus proses hukum di pengadilan,” lanjutnya.
Kabid Humas Polda Papua, Kombes Pol. Drs. AM Kamal saat dikonfirmasi membenarkan adanya laporan kasus tersebut.
“Saat ini kasusnya masih dalam proses penyelidikan di Propam Polda,” ungkapnya.[yat]