Jayapura, PapuaSatu.Com- Tim Opsnal Polres Jayapura Kota berhasil mengungkap kasus pencurian sepeda motor yang terjadi di aeral parkir Saga Mall Abepura, pada 24 Juli lalu. Satu tersangka berinisial NH alias N (22 tahun) berhasil diringkus.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Papua Komisaris Besar Polisi Ahmad Mustofa Kamal saat ditemui mengatakan, terungkapnya kasus pencurian bermotor ini berawal pembicaraan sekelompok warga di media sosial.
Dari hasil penyelidikan yang dicocokan dengan rekaman CCTV yang terpasangd disekitar areal parker Saga Mall, lanjut Kamal, aparat berhasil membekuk pelaku diseputaran wilayah Abepura. “Pelaku ditangkap Sabtu (29/7) kemarin, sesuai hasil rekaman CCTV,” terangnya, Rabu (2/8).
Berdaasarkan hasil pemeriksaan, Kamal menuturkan, pelaku membuntuti korban sejak beberapa hari lalu. Padaha, pelaku telah mengantongi kunci sepeda motor milik korban yang tertinggal ketika Parkir Saga Mall Abepura.
“Ketika itu pelaku hanya mencabut kunci sepeda motor dan terus membuntuti korban selama beberapa hari hingga pelaku memutuskan membawa kabur sepeda motor korban saat parkir,” jelasnya.
Kamla menambahkan, saat ini pelaku telah mendekam di Rumah Tahanan Mapolres Jayapura Kota. “Pelaku dikenai Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancamana penjara 7 tahun penjara,” tambahnya. (Syf)