
TIMIKA, PapuaSatu.com – Babinsa Koramil 1710-07/Mapuru Jaya Kopda Usman memberikan pengarahan tentang buruknya mengkonsumsi minuman keras (miras) kepada para pelajar di SMPN 1 Pomako.
Kegiatan tersebut dilakukan karena Koramil menyadari bahwa siswa sekolah merupakan generasi penerus bangsa, sehingga sangat penting untuk memberitahu mereka sejak dini.
Kopda Usman dalam pers release yang diterima PapuaSatu.com menyampaikan, bahwa Miras di Distrik Mapurujaya banyak diproduksi secara local.
“Namun adik-adik tidak boleh mengkonsumsi barang haram tersebut karena akan menimbulkan permasalahan di kemudian hari,” jelas Kopda Usman.
Dikatakannya, mengkonsumsi Miras juga tidak diperbolehkan oleh agama dan juga dilarang oleh aturan undang-undang yang berlaku, sehingga jika didapatkan maka akan diberikan sanksi hukum.
Selain itu, Kopda Usman pun menjelaskan bahwa sesuai peraturan Gubernur Papua, Miras tidak boleh beredar di wilayah Papua baik yang dari luar maupun buatan lokal.
Hal tersebut merupakan salah satu upaya Pemerintah dalam menyelamatkan rakyatnya.
Dan untuk semakin memperkuat peraturan tersebut, Babinsa akan terus bekerjasama dengan pihak terkait untuk memberikan sosialisasi secara berkesinambungan sehingga tingkat sadar bahaya Miras masyarakat akan semakin tinggi.(ahmadj)