
MANOKWARI, PapuaSatu.com – Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Papua Barat dalam waktu dekat limpahkan berkas perkara Bos dan Mami pemilik Tempat Hiburan Malam (THM) Karaoke Double Qyu ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Papua, di Jayapura.
Kapolda Papua Barat, Brigjen Pol. Rudolf Albert Rodja melalui Direktur Reskrimum, Kombes Pol. Bonar Sitinjak yang dikonfirmasi mengatakan, pelimpahkan berkas tahap satu kedua tersangka sudah bisa dilakukan minggu depan.
“Berkas perkara kedua tersangka sudah hampir lengkap, dimana untuk barang bukti pemeriksaan saksi semua sudah lakukan. Maka tinggal tunggu dilakukan tahap satu ke JPU Kejati,” ujar Sitinjak kepada PapuaSatu.com di Mapolda, Selasa (17/10/2017).
Seperti diketahui, kedua aktor kejahatan terhadap kekuasaan umum seperti yang diatur dalam Pasal 207 KUHP ditetapkan sebagai tersangka September 2017 lalu.
Kedua tersangka ini, diancaman dengan hukum penjara kurang lebih 1,6 tahun. dalam kasus ini penyidikan telah menyita barang bukti (BB) sejumlah pakaian SD, SMP, dan SMA yang digunakan enam ladies sambil melayani tamu di tempat karaoke tersebut. (Free)