Caption: Asisten Sekda Papua Bidang Perekonomian dan Kesejahteraan Elia. I. Loupatty dan Kepala BPKAD Papua Muhammad Ridwan Rumasukun berbincang-bincang, usai Apel di Halaman Kantor Gubernur Papua, Dok II, Jayapura, Senin (12/2/2018). ( Ist / PapuaSatu.com)
JAYAPURA, PapuaSatu.com – Pemprov Papua didukung BKD Papua, BPKAD Papua serta Taspen masih melakukan verifikasi faktual (verfak) data pengalihan status kepegawaian PNS Guru dan Kehutanan di 29 Kabupaten/Kota Se-Provinsi Papua kurang lebih 7.000 lebih PNS Guru dan Kehutanan.
Pasalnya, Kabupaten/Kota hingga kini belum seluruhnya menyerahkan data tersebut. “Ada data guru dan kehutanan yang sudah meninggal dunia, ada data yang sudah pensiun, ada yang data sudah jadi Kepala Distrik dan Kepala Bagian dan seterusnya. Jadi memang tak mudah memverfak data tersebut,” kata Asisten Sekda Papua Bidang Perekonomian dan Kesejahteraan Elia. I. Loupatty, dalam arahannya pada Apel di Halaman Kantor Gubernur Papua, Dok II, Jayapura, Senin (12/2/2018).
Dikatan, pihaknya perlu menyampaikan hal ini, supaya PNS yang punya keluarga Guru dan Kehutanan juga harus menyampaikan, khususnya Guru SMA dan SMK serta tenaga kependidikan.
“Kami segera membayar gaji Guru dan Kehutanan untuk bulan Januari dan Pebruari, jika sudah selesai verfak,” ujarnya.
Kepala BPKAD Papua Muhammad Ridwan Rumasukun menjelaskan, pihaknya sudah menyiapkan dana untuk membayar gaji, terkait pengalihan status kepegawaian PNS Guru dan Kehutanan di 29 Kabupaten/Kota Se-Provinsi Papua. Tapi harus betul-betul teliti. Tak boleh salah.
“Kami terus berkoordinasi dengan Taspen, karena aplikasinya ada disana, kita lihat sama-sama. Jika sebagian sudah terverifikasi, kita bayar dulu, karena itu haknya mereka kan,” kata Rumasukun.
Badan Kepegawaian Nasional (BKN) RI, sebelumnya telah menyerahkan sebanyak 802 SK pengalihan status kepegawaian PNS Guru dan Kehutanan di 29 Kabupaten/Kota Se-Provinsi Papua. Masing-masing tenaga pendidikan sebanyak 427 SK dan tenaga ]kehutanan sebanyak 375 SK.
SK pengalihan status kepegawaian PNS ini diserahkan Kepala BKN RI Bima Haria Wibisana kepada Gubernur Papua Lukas Enembe, didampingi Ketua DPR Papua Yunus Wonda dan Ketua MRP Timotius Murib, ketika Rakerda Bupati dan Walikota Se-Provinsi Papua dan Launching e-TPP di Sasana Krida, Kantor Gubernur Papua, Dok II, Jayapura, Rabu (7/2).
Bima mengatakan, SK ini terdiri dari tenaga pendidikan sebanyak 427 SK. Data ini merupakan usulan dari 18 Kabupaten/Kota, sedangkan 11 Kabupaten/Kota belum mengusulkan usulan penetapan SK pengalihannya. Sedangkan untuk tenaga kehutanan sebanyak 375 orang.
Data ini merupakan usulan dari 12 Kabupaten, sedangkan 17 Kabupaten/Kota belum mengusulkan kepada Pemprov untuk dibuatkan SK-nya.
Untuk itu, ujarnya, pihaknya memperpanjang tanggal untuk pengusulan SK itu hingga 22 Pebruari 2018. Tanggal itu adalah hari terakhir pengusulan, karena sebetulnya perpanjangan ini sudah menyalahi regulasi. [piet/loy]