JAYAPURA, PapuaSatu.com – Diduga memasuki Wilayah Indoneia tanpa dilengkapi dokumen keimigrasian, enam Warga Negara Asing (WNA) asal Myanmar ditahan aparat kepolisian Merauke, Minggu (19/11/2017) sekitar pukul 12.30 WIT.
Keenam WNA tersebut telah melakukan perjalan ke beebepa daerah di Indonesia sebelum diamankan di Merauke.
Kabid Humas Polda Papua, Kombes Pol AM Kamal saat dikonfirmasi mengungkapkan bahwa enam WNA tersebut telah diserahkan ke pihak imigrasi untuk proses keimigrasiannya lebih lanjut.
Diceritaakan, bahwa enam WNA tersebut datang ke Merauke dengan menumpang Pesawat Lion Air dari Jayapura.
“Enam WNA tersebut mobil rental ke kepolisian setelah ditolak saat hendak menginap di Hotel Roland karena tidak memiliki paspor,” ungkapnya kepada PapuaSatu.com.
Diceritakan, saat dilakukan interogasi singkat oleh personil Satuan Intelkam Polres Merauke yang dipimpin langsung oleh Kasat Intelkam Polres Merauke AKP Sai’in, dari enam orang WNA asal Myanmar tersebut, hanya satu orang yang dapat berbahasa melayu, atas nama Shofique Islam yang menjadi penerjemah selama perjalanan.
Dari hasil interogasi, diketahui bahwa enam orang WNA tersebut berangkat dari Myanmar menggunakan speedboat paada tanggal 16 September 2017 menuju Malaysia dengan menggunakan speedboat yang ditumpangi 30 orang selama dua hari perjalanan.
Pada saat tiba di Negara Malaysia, enam WNA tersebut berpisah dari rombongan lain dan melanjutkan perjalanan ke Kota Medan dengan menggunakan speedboat selama dua hari perjalanan.
Selanjutnya enam WNA tersebut melanjutkan perjalanan ke Kota Pekanbaru dengan menggunakan angkutan taksi, setelah sebelumnya Shofique Islam menghubungi koneksi atau kenalan via telephone untuk menfasilitasi keberangkatan merek ke Kabupaten Palangkaraya dan menginap selama 9 haari untuk mencari kerja, namun karena tidak mendapatkan pekerjaan, enam orang WNA tersebut berangkat ke Jakarta dengan menggunakan angkutan bis antar provinsi
Karena tidak mendapat pekerjaan, kemudian memutuskan untuk melakukan perjalanan lagi menuju ke Kabupaten Bau-Bau Provinsi Sulawesi Tenggara dengan menggunakan kapal penumpang, dan setelah tiba di Kabupaten Bau-bau kemudian, Shofique Islam menghubungi koneksi atau kenalan di Kabupaten Jayapura melalui telepon, selanjutnya 6 enam orang WNA asal Myanmar tersebut berangkat ke Jayapura dengan menggunakan kapal penumpang;
Di Jayapura, merreka tinggal selama Sembilan hari di Kelurahan Hamadi RT 003/RW 004 Distrik Jayapura Selatan Kabupaten, Kota Jayapura.
“Karena belum mendapatkan pekerjaan kemudian ke 6 (Enam) WNA tersebut mengurus Surat Pengantar nomor : 26/HMD/RW IV/XI/2017 yang diterbitkan pada tanggal 18 November 2017 yang di keluarkan oleh ketua RT 03/RW 04 Kelurahan Hamadi dan kemudian surat tersebut dipergunakan oleh ke 6 (Enam) WNA sebagai pengganti KTP untuk berangkat ke Kabupaten Merauke enggunakan pesawat Lion Air,” ceritanya.
Saat tiba di Merauke baru enam WNA tersebut berurusn dengan pihak berwajib terkait paspor, yakni dilakukan penyelidikan dan penyidikan oleh ihhak keimigrasian.
Kasubsi Waskim Keimigrasian Klas II Kabupaten Merauke Faizal, SH, MH, melakukan penjemputan terhadap ke 6 (Enam) WNA tersebut dan langsung dibawa ke kantor Keimigrasian Merauke Jalan TMP Kabupaten Merauke guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut yang selanjutnya diamankan di Rumah Detensi Imigrasi Klas II Kabupaten Merauke.
“Setelah dilakukan pemeriksaan, rencananya ke 6 `(Enam) WNA tersebut akan di Deportasi ke negara Asalnya,” jelasnya.
Adapun identitas ke 6 (Enam) orang WNA asal Myanmar yakni:
- Shofique Islam, Laki-laki, 38 Tahun, Islam, Alamat Negara Myanmar;
- Amir Hossain, Laki-laki, 32 Tahun, Islam, Alamat Negara Myanmar;
- Ansanul Hoque, Laki-laki, 23 Tahun, Islam, Alamat Negara Myanmar;
- Mohammad Nurhossain, Laki-laki, 23 Tahun, Islam, Alamat Negara Myanmar;
- Hossain Islam, Laki-laki, 37 Tahun, Islam, Alamat Negara Myanmar;
- Adbur Rahman, Laki-laki, 23 Tahun, Islam, Alamat Negara Myanmar.(ahmadj)