JAYAPURA, PapuaSatu.com– Mantan Bupati Tolikara Periode Tahun 2006-2011, Jhon Tabo terpaksa ditahan di Mapolda Papua atas kasus dugaan tindak Pidana Pencucian di Pemerintahan Kabupaten Tolikara sejak 2006- Tahun 2007.
Penahanan Jhon Tabo berdasarkan dengan Nomor : LP/03/III/2013/ Ditreskrimsus, tanggal 11 Maret 2013 tentang Tindak Pidana Korupsi dan TPPPU.
Juru bicara Polda Papua, Kombes Pol AM Kamal ketika dikonfirmasi, membenarkan penahanan Jhon Tabo atas kasus dugaan tindak pidana pencucian uang tersebut.
“ yang bersangkutan sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Papua. Ia ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana Pencucian uang hingga mengalami kerugian negara Rp32.600.000.000,-,” kata Kamal saat ditemui wartawan di Jayapura, Kamis (26/10/2017) sore.
Kamal menegaskan, penyidik Tipikor Polda Papua sempat memamnggil JT untuk panggilan pertama namun, sehingga panggilan kdua langsung dijemput di Jakarta. “ panggilan kedua langsung dijemput di Jakarta dan dibawah ke Polda Papua untuk menjalani proses hukum yang dilakukan,” tukasnya.
Ia menjelaskan, kasus pencucian uang yang dilakukan tersangka JT sejak menajabat Bupati Tolikara pada tahun tahun 2006- 2007. Dimana JT membuat surat kepada Kepala Bank Mandiri Cabang Wamena selaku pengelola Kas daerah Kabupaten Tolikara untuk memindah bukukan uang dari kas daerah ke dalam 2 (dua) rekening pribadinya di bank mandiri dengan Total sebesar Rp.32.600.000.000,-
Atas kasus itu, Kamal menuturkan, penyidik telah memeriksa sebanyak 15 orang saksi termasuk mantan Kabag Keuangan Kabupaten Tolikara, yang saat itu menjabat sejak 2005-2008.
Selain menetapkan JT tersangka, Polda Papua menyita barnag-bukti berupa, tujuh lembar Rekening Koran Kasda pemda Tolikara, 12 lembar rekening Koran JT Bank mandiri Wamena, 24 lembar rekening Koran pada Bank Mandiri Wamena, 12 (Dua Belas) lembar Foto copy Surat Bupati Tolikara terkait pemindah bukuan uang dengan total Rp. 32.600.000.000,-
Kamal menegaskan, atas perbuatannya tersangka JT dijerat pasal 2 ayat (1) Undang-undang nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diiubah dengan Undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana Korupsi dan/atau pasal 3 Undang-undang nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan tindak pidana Korupsi. (nius)