DPRP Akan Persembahkan Perda Hari Minggu Sebagai Hari Ibadah Bagi Umat Kristiani

Caption Foto : Suasana Pertemuan Bapemperda DPR Papua bersama Eksekutif dalam harmonisasi Raperdasus dan Raperdasis di Hotel Aston Jayapura belum lama ini. (Loy/PapuaSatu.com)

JAYAPURA,  PapuaSatu.com – Dewan Perwakilan Rakyat Papua akan mempersembahkan sebuah Peraturan Daerah khusus hari minggu sebagai hari Ibadah khusus bagi umat kristiani di tanah Papua.

Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPR Papua, Ignasius W Mimin mengatakan, enam Raperdasus dan Raperdasi yang kini tengah masuk dalam pembahasan harmonisasi dengan eksekutif, salah satunya Raperdasus tentang penghormatan hari Minggu sebagai hari Ibadah Bagi umat Kristian.

“Raperdasus ini kami akan tetapkan dalam sidang Paripurna pada awal bulan Desember 2017 dan kami akan mempersembahkan sebagai hadiah Kado Natal bagi umat kristiani di tanah Papua,”  ujar Ignasius W Mimin kepada PapuaSatu.com baru-baru ini.

Politisi partai Golkar ini mengatakan, Perda tentang Hari Minggu sebagai hari ibadah dikhususkan karena penduduk di Papua mayoritas menganut agama Kristen. Baik itu, Kristen Protestan maupun Kristen Katholik, namun tidak menutup kemunggkin bagi agama Advent.

Dikatakannya, dari semua materi yang disampaikan dalam pembahasan Harmonisasi bersama eksekutif dan berbagai stakholder sudah jelas bahwa Hari Minggu sebagai hari ibadah tanpa ada pekerjaan seperti jualan baik toko, kios maupun pasar-pasar.

“Artinya,  setiap hari minggu semua aktifitas berhenti, tidak ada pergerakan.  Jadi semua para pengusaha baik toko, pasar dan lainnya wajib menghormati  peraturan yang sudah dibuat,”  kata Mimin.

Hanya saja,  kata Mimin Raperdasus yang sudah dibahas dan diharmonisasi belum pada finalisasi karena masih ada pembahasan terakhir sampai pada pembahasan Badan Musyawarah (Banmus) DPR Papua.

Sebab menurutnya, Agama Kristen khusus bagi Advent yang notabene pelaksanaan Ibadah dilaksanakan pada Hari Sabtu akan disesuaikan berdasarkan hasil pembahasan baik Harmonisasi  sampai ada pembahasan akhir.

“ Ini kan baru tahap awal sehingga kami dari Bamperda DPR Papua sengaja mengundang Eksekutif, Karo Hukum sebagai pengarah atau menjadi masukan buat kami dalam materi supaya bisa berjalan harmonisasi dan nanti akan diputuskan setelah mendapat hasil. Namun kami berharap Desember sudah disidangkan,” tukasnya.

Sementara itu, anggota Bapemperda DPR Papua, Nathan Pahabol menegaskan, DPR Papua melalui Bapemperda terus mengejar pembahasan Raperdasus dan Raperdasi sehingga sebelum awal Desember sudah diputuskan menjadi Perda dalam sidang paripurna Istimewa DPR Papua.

“ harapan kami di DPR Papua, sebelum Desember Perda tentang pernghormatan hari Minggu sebagai hari Ibadah diberikan hadiah kado natal bagi umat Kristiani, baik Protestan maupun Katholik. Kami akan memberikan hadiah bagi yang punya negeri ini,” katanya.

Nathan menegaskan, peraturan yang dibuat baik inisiatif DPR Papua maupun Eksekutif akan disahkan untuk 28 kabupaten dan satu Kota.  “Saya pikir ada kabupaten lain yang sudah jalan untuk hari Minggu, sehingga menjadi Pilot supaya Provinsi harus melakukan supaya di Provinsi Papua ini tidak main-main, tidak ada aktifitas pada hari minggu,” ujarnya.

Perda merupakan kepentingan semua pemangku  masyarakat apalagi bagi masyarakat yang yang mayoritas menganut agama. “Hari minggu semua ibadah sehingga tidak boleh lagi ada aktifitas dan semua akan mendukung hal tersebut,” pungkasnya. (loy)