Caption Foto : Sekda Provinsi Papua, TEA. Hery Dosinaen, S.IP MKP, (Piet Balubun/PapuaSatu.com)
JAYAPURA, PapuaSatu.com – Kabupaten Puncak menjadi satu-satunya kebupaten di Provinsi Papua yang tidak menyerahkan Laporan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah (LPPD) ke Pemerintah Provinsi Papua.
Bahkan tercatat selama dua tahun berturut-turut dari tahun 2015-2016, LPPD tidak diserahkan sehingga dalam hasil pelaksanaan Rakerda Bupati/walikota tidak mencantumkan nama kabupaten Puncak sebagai penerima penghargaan.
“ dari 2015 dan 2016 Kabupaten Puncak tidak serahkan LPPD, karena mereka tidak menyerahkan data dan laporan sehingga ketika pelaksanaan Rakerda bupati/walikota, nama Kabupaten Puncak tidak tercantum sebagai penerima penghargaan,” kata SekdaProvinsi Papua, T E A. Hery Dosinaen, S.IP MKP kepada wartawan di Jayapura, Sabtu (10/2/2018).
Sekda menegaskan, kedepan akan ada surat penegasan dari Gubernur Papua kepada pemerintah daerah, khususnya Kabupaten Puncak yang hingga kini belum memberikan laporan apapun agar bisa mengetahui alasan mengapa LPPD tersebut belum diserahkan ke Pemprov Papua.
“ tujuan Pemprov Papua memberikan penghargaan kepada kabupaten/kota terkait LPPD adalah untuk memotivasi, bahwa apa yang telah dilakukan akan ada timbal baliknya,” ujar Dosinaen.
Sehingga kata dia, barang siapa (Pemerintah Kabuapten/Kota) yang tidak melaksanakan kewajibannya menyampaikan LPPD, tentu akan ada hukumannya.
“Sewaktu pemprov mengumumkan penyerahan LPPD hanya ada 27 kabupaten dan 1 kota, minus Kabupaten Puncak,” jelasnya.
Hery Dosinaen juga mengaku telah mempertanyakan bersama tim dari Jakarta, namun tidak ada yang bisa memberikan keterangan, bahkan pada rakerda hari kedua Kamis (8/2/2018) tidak terlihat kehadiran utusan dari Kabupaten Puncak. [piet/loy]