JAYAPURA, PapuaSatu.com – Kepala Kepolisian Daerah Papua, Inspektur Jenderal Polisi Drs. Boy Rafli Amar menyebutkan, dirinya siap membantu proses penangguhan penahanan 11 warga masyarakat Tolikara yang ditahan di Polda Metro Jaya atas kasus pengrusakan Kantor Mendagri beberapa waktu lalu.
Hanya saja upaya penanguhan penahanan tersangka yang saat ini ditahan di Polda Metro Jaya, Kapolda Boy Rafli memberikan catatan agar tidak melakukan perbutan yang sama (mengulangi perbuatannya) atau kejahatan lain.
“ kami minta mereka bisa saling bahu membahu bersama masyarakat lainnya untuk bersama-sama menciptakan kabupaten Tolikara aman dan kondusif,” kata Kapolda Papua Boy Rafli Amar, Jum’at (28/10/2017).
Kendati demikian, Jenderal Bintang Dua ini meminta komitmen para pengunjuk rasa melalui perwakilannya agar tidak lagi melakukan pemalangan jalan trans, Kampung Minage yang menghubungkan Wamena-Tolikara yang sudah dilakukan beberapa minggu.
“ kami minta kepada masyarakat agar membuka pemalangan jalan fasilitas umum jalan trans Minage kabupaten Tolikara. Sebab jika tidak akan merugikan semua pihak dan kami minta agar komperatif mewujudkan kabupaten Tolikara yang aman dan damai,” tukasnya.
Untuk penahanan mantan Bupati Tolikara Jhon Tabo merupakan kasus lama yang saat ini penyidik sudah mendapatkan keterangan para saksi dan alat bukti yang cukup.
“ berdasarkan bukti itu JT harus mempertanggung Jawabkan perbuatannya dalam proses hukum. Karena JT telah mengalihkan uang Pemerintah Daerah sebesar Rp 32.600.000000,- ke Rekening pribadinya,” tukasnya. (abe/nius)