Komisi V DPRP Seriusi Masalah Gaji Guru SMA dan SMK

1003

Caption Foto : Komisi V DPR Papua gelar Rapat Dengar Pendapat bersama Dinas Pendidikan Provinsi Papua, di salah satu Hotel Jayapura, Kamis (22/03/2018). (Moza/PapuaSatu.com)

JAYAPURA, PapuaSatu.com – Menyikapi  peralihan SMA dan SMK  dari Kabupaten Kota ke Provinsi yang  belum terlaksana dengan baik khususnya soal Gaji Guru, Komisi V DPR Papua menggelar Rapat Dengar Pendapat bersama Dinas Pendidikan Provinsi Papua di salah satu Hotel Jayapura, Kamis (22/03/2018).

Ketua Komusi V  DPR Papua Yan Permenas Mandenas menyampaikan, anggaran untuk gaji guru sebenarnya sudah tersedia, namun yang menjadi persoalan dalam penyaluran tersebut adalah proses administrasi dari Kabupaten/Kota karena pengalihan tangungjawab tidak dilengkapi dengan Surat Keputusan (SK) peralihan dari Kabupaten/Kota,  sehingga mengakibatkan semua proses menjadi terkendala.

“Kami akan minta BKN dan pemerintah Provinsi Papua untuk berkordinasi dengan Kabupaten/Kota untuk segera melanjutkan singkronisasi data pengalihan administrasi SK dan SKP guru di Kabupaten/Kota,  sehingga memenuhi syarat administrasi untuk proses pembayaran gaji guru,” kata Yan.

Yan menegaskan, Komisi V DPR Papua juga meminta Dinas Pendidikan

Caption Foto : Kapala Dinas Pendidikan  Provinsi Papua Elly Wonda saat memberi penjelasan dalam rapat dengar pendapat di salah satu Hotel Jayapura, Kamis (22/03/2018). (Moza/PapuaSatu.com)

Provinsi Papua untuk melakukan pendataan ulang baik Guru  PNS maupun Non PNS,  mengingat dari data terakhir yang diterima Komisi belum akurat dikarenakan  yang diserahkan oleh Kabupaten Kota  ke Provinsi masih  bersifat umum dan tidak mendetail.

“Jadi muda-mudahan dengan sinkronisasi data, kita minta Dinas pendidikan untuk melakukan verifikasi lagi. mungkin kita bisa dapat data yang akurat,”terangnya.

Komisi V juga mempertanyakan kendala pembayaran jadi guru untuk bulan Maret yang telah dibayarkan sementara  untuk bulan Januari dan Ferbuari belum dibayarkan padahal sudah terhitung  di triwulan satu untuk pembayaran gaji guru.

“Ini kendalanya apa,  dalam rapat berikut kami akan undang lebih lengkap lagi untuk menanyakan hal tersebut kepada badan keuangan daerah termasuk untuk mengetahui sejauh mana proses peralihan administrasi yang ditangani,”tuturnya.

Komisi juga meminta pemerintah Provinsi untuk lebih serius dalam menangani masalah pengalihan fungsi dan tugas dari SMA SMKyang tadinya di Kabupaten/kota dan dialihkan ke Provinsi, sehingga proses  pembayaran gaji maupun jatah beras dapat tertangani secepatnya. Termasuk masalah aset cukup banyak, sementara tiap tahun butuh biaya pemeliharaan  sehingga perlu ada pembahasan khusus.

Pembahasan ini harus dilakukan  karena proses peralihan yang sudah berjalan hampir setengah tahun, namun belum tuntas dan masih ada beberapa daerah yang belum terealisasi. Jika hal ini dibiarkan maka akan menghambat proses belajar mengajar apalagi tercatat 2000 lebih guru melakukan kredit  sehingga terancam akan di Black List karena tidak menyetor kewajiban kredit.

“Saya pikir tidak ada alternatif lain.  Pemerintah Provinsi harus segera mengambil langkah cepat untuk meminta  kepada kepala daerah baik Bupati maupun Walikota untuk proaktif menginstruksikan kepada kepala OPD terkait dan badan kepegawaian daerah untuk melakukan penerbitan SK dan SKP terkait pengalihan tugas guru,” tukasnya.

Selain itu, lanjut Yan, Pemerintah Provinsi  juga bisa berkoordinasi dengan BKN dan BKD untuk sinkronisasi data secara manual dan online untuk memiliki data akurat dan terakurasi dengan sitem kementrian pendidikan , sehingga penyediaan gaji guru baik Honor PNS maupun Non PNS  dan tunjangan lain bisa segera ditetapkan  dan penganggaran yang disesuaikan dengan perubahan administrasi.

Sementara Kapala Dinas Pendidikan Provinsi Papua Elly Wonda menyampaikan, untuk peralihan guru SMA  dan SMK sebagian sudah berjalan dengan baik namun ada sebagian  yang belum. Namun untuk masalah pembayaran gaji harus berdasarkan SK mutasi sementara  belum semua memiliki SK mutasi.

“ SK merupakan dasar untuk pembayaran gaji, jika keuangn telah menerima SK maka akan dibayarkan lewat bank. yang sudah oke 9 kabupaten dan yang sementara di proses 4 kabupaten sementara  yang lainnya belum,”ujarnya.[moza]