Legislator Papua Minta Penyidik Ditreskrimsus Buktikan Hasil Audit BPK

Legislator Papua Minta Penyidik Ditreskrimsus Buktikan Hasil Audit BPK

JAYAPURA, PapuaSatu.com – Legislator Papua, Orgenes Wanimbo meminta kepada penyidik tindak pidana korupsi Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Papua, untuk harus membuktikan kerugian Negara Rp1,7 Miliar dari proyek pembangunan terminal Nabire tahun 2016 berdasarkan hasil audit BPK RI.

Hal ini terkait penetapan mantan Kadis Perhubungan Provinsi Papua, Djuli Mambaya, ST sebagai tersangka dalam proyek pembangunan terminal Nabire tahun anggaran 2016 sebesar Rp 8 Miliar dengan kerugian Negara 1,7 Miliar.

“Kami minta kepada Penyidik Tipikor Ditreskrimsus Polda Papua benar – benar membuktikan tuduhan dugaan korupsi dengan nilai Rp1,7 Miliar itu yang disangkakan kepada mantan kadis perhubungan Provinsi Papua, Djuli Mambaya dengan menunjukan hasil audit dari BPK RI Perwakilan Papua,” tegas Orgenes Wanimbo kepada wartawan di Jayapura, Senin (21/5/2018).

Berdasarkan penjelasan Djuli Mambaya dan hasil tinjauan di lapangan, kata Orgenes, proyek pembangunan terminal Nabire tahun 2016 sudah selesai dikerjakan dan dana sudah pencairan 100 persen sesuai dengan pagu anggaran yang ditetapkan.

Sebagai wakil rakyat, lanjut Orgenes, pihaknya ikut memonitoring semua proyek di Kabupaten / Kota se Provinsi Papua yang dianggarkan dari APBD Papua.

“Jadi, berdasarkan hasil audit BPK atas proyek terminal nabire ditemukan kerugian Negara Rp. 169 juta dan sudah di kembalikan ke kas Negara melalui Bank Papua sehingga tidak perlu dipersoalkan lagi,” tegasnya.

Politisi Demokrat ini menyayangkan sikap penyidik tipikor Polda Papua tidak menggunakan hasil audit BPK RI Perwakilan Papua yang sudah merekomendasi temuan proyek senilai Rp. 169 juta untuk dikembalikan ke Negara.

“Kalau memang ini benar kami minta penyidik Tipikor Ditreskrimsus Polda Papua harus membuktikan kerugian Negara 1,7 Milyar yang disangkakan kepada Djuli Mambaya itu melalui hasil audit BPK RI,” katanya.

Orgenes menegaskan, penetapan Djuli Mambaya sebagai tersangka oleh Polda Papua atas kasus dugaan korupsi jangan di politisasi karena dapat mengganggu proses pemerintahan di Papua termasuk pembangunan serta akan mengganggu proses keamanan ditengah-tengah masyarakat, apalagi jelang Pilkada 7 Kabupaten dan Pilgub Papua tahun 2018.

“Jadi, hal – hal seperti ini memang benar – benar dibuktikan dengan bukti yang akurat dan meyakinkan untuk memproses kasus dugaan korupsi ini yang melibatkan mantan kadis perhubungan Papua dan beberapa rekannya,”  cetusnya.

Orgenes Wanimbo menegaskan tupoksi BPK dan BPKP itu hampir sama dalam pengawasan dan pemeriksaan keuangan Negara, tapi kenapa penyidik tipikor Ditreskrimsus Polda Papua lebih menggunakan hasil audit BPKP ketimbang BPK RI Perwakilan Papua.

“Saya pikir penyidik tipikor Ditreskrimsus Polda Papua harus transparan dalam memproses kasua ini. Kenapa rekomendasi hasil audit BPK RI tidak digunakan, sementara hasil audit BPKP RP 1,7 Milyar baru ditetapkan mantan kadis perhubungan Provinsi, Djuli Mambaya sebagai tersangka,” pungkasnya. [piet/loy]