JAYAPURA, PapuaSatu.com – Unit Opsnal Polsek Abepura berhasil membekuk AIK (20) yang diduga telah melakukan tindakan pencurian tujuh unit ponsel di Panti Asuhan Pelangi, Distrik Abepura.
Opnal Polsek Abepura yang dipimpin IPDA Jetny Sohilait,SH berhasil menangkap dan mengamankan pelaku pencurian di Perumnas III Waena, Distrik Heram, Minggu (04/02/2018) pukul 22.00 WIT.
Kapolres Jayapura Kota AKBP Gustav R. Urbinas,SH,S.IK melalui Kapolsek Abepura AKP Dionisius V.D.P Helan,S.IK saat dikonfirmasi membenarkan bahwa tim opsnalnya berhasil menangkap pelaku pencurian tersebut di Perumnas III Waena.
Kapolsek mengatakan, berdasarkan laporan yang dilakukan korban, Sabtu (03/02/2018) anggotanya melakukan penyelidikan dan langsung menangkap pelaku yang berstatus sebagai mahasiswa di salah satu perguruan tinggi di Jayapura.
“Indri Waworuntu (46) tahun yang merupakan warga penghuni Panti Asuhan Pelangi merupakan korban hasil perbuatan pelaku dengan menggasak Handphone miliknya,” Ungkap Kapolsek.
Kapolsek menambahkan dari tangan pelaku berhasil diamankan 6 (enam) buah handphone dimana yang lainnya sudah terjual, kini AIK telah mendekam dibalik jeruji besi Mapolsek Abepura guna mempertanggungjawabkan perbuatannya dan terhadapnya disangkakan melanggar pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.(Abe)