Orgenes Kaway : Masyarakat Jayapura Harus Terima Putusan MK

807

JAYAPURA, PapuaSatu.com – Orgenes Kawai selaku Ondoafi Doyo Baru yang kini duduk sebagai anggota Komisi IV DPR Papua meminta kepada semua pihak di Kabupaten Jayapura untuk dapat menerima dengan lapang dada (legowo) terhadap  putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tanggal 23 Oktober 2017 atas sengketa Pilkada Bupati dan Wakil Bupati Kabuaten Jayapura.

“Kita  bersyukur karena masyarakat di Kabupaten Jayapura telah memiliki seorang pemimpin yang akan memimpin Kabupaten Jayapura selama lima tahun kedepan,” ungkapnya kepada wartawan di ruang kerjanya, Senin (30/10/2017).

Orgenes pun semua masyarakat dan para kandidat yang betarung dalam Pilkada, untuk memberi dukungan demi pembangunan Kabupaten Jayapura kedepan.

“Proses ini berjalan supaya cepat dilantik. Rakyat butuh pembangunan. Jadi siapapun yang sudah berjuang dengan segala cara, hasil keputusan MK itu adalah final,” tandasnya.

Bagi yang merasa tidak puas, Orgenes meminta untuk bersabar dan berbesar hati. “Masih ada waktu di Tahun 2022, jika Tuhan menghendaki pasti bapak ibu bisa maju lagi bertarung,” ujarnya.

Untuk itu, pihaknya meminta kepada semua pihak yang ada di Kabupaten Jayapura untuk tidak melakukan hal-hal yang tidak diinginkan bersama yang mengganggu prroses menuju pelantikan pasangan Mathius Awoitauw-Giri Wijayantoro menjadi Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Jayapura devinitif.

“Saya pikir gerakan tambahan tidak boleh ada lagi. Semua sudah final,” tandasnya lagi.(ahmadj)