JAYAPURA, PapuaSatu.com – Kepolisian Sektor Nimboran berhasil menciduk pelaku pencurian 16 unit laptop di Laboratorium SMK Negeri II Nimboran,pada Kamis 28 September malam sekitar pukul 24.00 wit.
Pelaku yang diketahui berininsial HW warga kampung, distrik Kemtuk Gresi-kabupaten Jayapura ini ditangkap, Sabtu 30 September 2017 kemarin, dan kini pelaku telah diamankan untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Juru bicara Polda Papua, Kombes Pol Am Kamal mengatakan, penangkapan terhadap pelaku pencurian laptop tersebut, berdasarkan hasil laporan dari pihak sekolah sejak, Jum’at 28 September 2017.
“Dari laporan itu langsung dilakukan penyelidikan melalui rekaman CCTV untuk mengetahui pelaku. Dari hasil CCTV tesebut, akhirnya pelaku diketahui lalu dilakukan penangkapan,” ujar Kamal, Minggu (1/10//2017).
Dari hasil interogasi, pelaku HW mengaku bahwa 16 unit Laptop yang merupakan hasil curiannya itu telah disembunyikan dibelakang Rumahnya di kampung pobaim Distrik Kemtuk. “barang-bukti kini telah diamankan berupa, 1 buah linggis berukuran 165 cm (1.65 M), 16 unit laptop merek HP, 16 Buah Tas Laptop dan 16 buah cash laptop merek HP,” jelasnya.
Kamal kembali menegaskan, dari hasil pengembangan ternyata pelaku diketahui merupakan residivis kasus Pencurian yang kemudian dibebaskan pada tahun 2014 dengan kasus Pencurian mesin babat di SMK YPK Kampung Gemebs dengan vonis 11 bulan penjara. (nius)