Pelaku Pencuri 16 Unit Laptop di SMKN II Nimboran Diciduk Polisi

555
Petugas Polsek Nimboran saat mengamankan pelaku pencurian 16 unit Laptop milik SMK Negeri II Nimboran, pada Kamis (28/9/2017) kemarin. (ist/PapuaSatu.com)

JAYAPURA, PapuaSatu.com – Kepolisian Sektor Nimboran berhasil menciduk pelaku pencurian 16 unit laptop di Laboratorium SMK Negeri II Nimboran,pada Kamis 28 September malam sekitar pukul 24.00 wit.

Pelaku yang diketahui berininsial HW warga kampung, distrik Kemtuk Gresi-kabupaten Jayapura ini ditangkap, Sabtu 30 September 2017 kemarin, dan kini pelaku telah diamankan untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Juru bicara  Polda Papua, Kombes Pol Am Kamal mengatakan, penangkapan terhadap pelaku pencurian laptop tersebut, berdasarkan hasil laporan dari pihak sekolah sejak, Jum’at  28 September 2017.

“Dari laporan itu langsung dilakukan penyelidikan  melalui rekaman CCTV untuk mengetahui pelaku. Dari hasil CCTV tesebut, akhirnya pelaku diketahui lalu dilakukan penangkapan,”  ujar Kamal, Minggu (1/10//2017).

Dari hasil interogasi, pelaku HW mengaku bahwa 16 unit Laptop yang merupakan hasil curiannya itu telah disembunyikan dibelakang Rumahnya di kampung pobaim Distrik Kemtuk. “barang-bukti kini telah diamankan  berupa, 1 buah linggis berukuran 165 cm (1.65 M), 16 unit laptop merek HP, 16 Buah Tas Laptop dan 16 buah cash laptop merek HP,” jelasnya.

Kamal kembali menegaskan, dari hasil  pengembangan ternyata pelaku diketahui merupakan residivis kasus Pencurian yang kemudian dibebaskan pada tahun 2014 dengan kasus Pencurian mesin babat di SMK YPK Kampung Gemebs dengan vonis 11 bulan penjara. (nius)