KEEROM,Papuasatu.com – Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPSTP) Kabupaten Keerom Barnabas Tayget menginstruksikan kepada setiap para pelaku usaha di wilayah kabupaten Keerom agar wajib mengurus ijin usahanya.
Demikian disampaikan Kadis DPMPTSP kabupaten Keerom. Barnabas Tayget usai kegiatan sosialisasi peraturan perundang-undang tentang perijinan bagi aparatur pemerintah maupun para pelaku usaha Aula Kantor Perbatasan Kabupaten Keerom, Rabu (4/10/2017) pagi.
Barnabas menjelaskan, pelaksanaan sosialisasi peraturan perundang- udangan tentang perijinan sangat penting dilaksanakan, dengan tujuan untuk menyebarluasakan informasi tentang penerimaan layanan perijinan serta membuka kesadaran masyarakat Keerom dalam mengurus ijin- ijin bagi setiap pelaku usaha di Kabupaten Keerom.
Barnabas mengakui saat ini dalam mengurus ijin- ijin usaha di Keerom sangat meningkat, baik itu IMB dan lain sebagainya. “Nah, dengan meningkatknya pengetahuan masyarakat dalam mengurus ijin- ijin usaha maka pendapatan asli daerah (PAD) bisa meningkatkan dan dapar melancarkan pembangunan di daerah Kabupaten Keerom,” tukasnya.
Oleh karena itu, ia berharap berharap dengan sosialisasi peraturan perundang- undangan tentang perijinan di Kabupaten Keerom, maka para peserta baik dari ASN maupun para pelaku usaha dapat mengetahui tentang perijinan.
Sementara itu Ketua Panitia Hendy R. Matasik mengatakan, terlaksanakanya kegiatan ini untuk menyebarluaskan dan memberikan informasih kepada aparatur pemerintah maupun para pelaku usaha di Keerom tentang penyelenggaraan pelayanan perijinan terpadu satu pintu di Keerom.
selain itu juga memberikan pemahanan teknis tentang pelaksanaan pelayanan perijinan dan non perijinan terpadu satu pintu kepada aparatur teknis maupun pelaku usaha di Kabupaten Keerom. (rhy/nius)