Pemprov Didesak Agar Hentikan Izin Pertambangan, Perkebunan dan Kehutanan

690

JAYAPURA, PapuaSatu.com – Koalisi Masyarakat Sipil untuk Tata Ruang Papua (KMSTRP) mendesak Pemerintah Provinsi Papua, segera menghentikan sejumlah izin pertambangan, perkebunan dan kehutanan.

Dari hasil analisa spasial dengan metode tumpang susun (overlay) yang KMSTRP lakukan terdapat 103 izin industri yang berbasis lahan.

“Dari 103 izin tersebut terdiri dari 63 izin pertambangan, 21 izin perkebunan sawit dan 19 izin IUPHHK-HA/HTI yang izinnya tumpang tindih dengan kawasan lindung,” ucap Pengacara Publik Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Papua, Johnny Teddy Wakum saat konferensi Pers di salah satu cafe Abepura, Kamis (17/1/2019).

Teddy mengungkapkan, 103 izin tumpang tindih mengindikasi 1,6 juta hektare lebih atau sekitar 11,08 persen dari total luas kawasan lindung di Provinsi Papua. Sedangkan kawasan konservasi seluas 300 ribu hektare lebih.

Tak hanya Teddy, Andi Astruyaamiati Al dari Konsultasi Independen Pemberdayaan Rakyat (KIPRAH) mengatakan sampai 2017 lalu terdapat 187 izin pertambangan, perkebunan sawit, dan kehuatanan juga terdapat ada tumpang tindih izin baik di izin antara peta-peta pertambangan, perkebunan sawit dan kehutanan.

“Pemerintah Provinsi Papua harus membentuk tim evaluasi yang terdiri dari Organisasi Perangkat Daerah (OPD), akademisi, organisasi masyarakat sipil, dan perwakilan masyarakat adat untuk mengevaluasi seluruh izin yang diajukan,” kata Andi.

Dari hasil temuan , 187 izin yang diajukan mayoritas tida mematuhi aturan perundang-undangan.

“Seperti data kememterian ESDM dari total 82 izin usaha pertambangan di Provinsi Papua ada 34 izin yang statusnya non-Clear and Clean (non-CnC),” katanya.

Salah satu Pengacara Publik Lembaga Bantuan Hukum, Mulfizar Syarif berharap dengan adanya laporan ini, Pemerintah Provinsi Papua segera mencabut izin yang tidak sesuai dengan aturam yang berlaku.

“Harapan saya demikian, selain itu saya harapkan pula adanya perbaikan sistem menyangkut perizinan agar transparan dan terintegrasi,” pungkasnya. [ayu/loy]