
JAYAPURA, PapuaSatu.com – Pemerintah Provinsi Papua mendorong petani lokal Orang Asli Papua (OAP) untuk memiliki sertifikat tanah sendiri karena sampai saat ini banyak Orang Asli Papua belum memiliki sertifikat tanah.
Kepala Dinas Tanaman Pangan dan Holtikultura (TPH), Semuel Siriwa, mengatakan bahwa selama ini sertifikat tanah menjadi kendala yang dialami oleh petani Orang Asli Papua (OAP) jika ingin melakukan pinjaman modal di bank.
“Sampai sekarang kan kalau para petani OAP datang untuk melakukan pinjaman di bank kan pasti selalu ditanya oleh pihak bank, jaminannnya apa?, meskipun dia menunjukkan rumahnya yang bagus tapi tidak ada sertifikatnya, tetap saja tidak bisa,” kata Semuel Siriwa kepada wartawan di Jayapura, Senin (19/3/2018).
Semuel Siriwa berharap ada perhatian dari pemerintah terkait para petani OAP untuk difasilitasi dalam membuat sertifikat tanah. Bahkan ia berharap bisa mengadopsi pola eks transmigrasi di tanah ulayat OAP tersebut.
“Contohnya kalau di satu distrik mereka (petani OAP-red) punya tanah hak ulayat, kemudian didata beberapa jumlah keluarga mereka disitu, berapa luas lahan mereka dan berapa jumlah Kepala Keluarga (KK)-nya disitu, sehingga Dinas Pertanahan bisa masuk untuk melakukan pemetaan untuk mengeluarkan sertifikat untuk lahannya,” jelas dia.
Selain itu kata dia pola eks transmigrasi, ada pembuatan rumah untuk warganya, ada dukungan pembuatan jalan, pasar, sekolah, rumah ibadah dan lain sebagainya. “Sepanjang pemerintah tidak memfasilitasi, hal itu untuk petani OAP tetap, petani OAP akan selalu tertinggal,” ujarnya.
Setelah itu kata dia, dinas yang membidangi ekonomi bisa masuk untuk melakukan pembinaan selama dua tahun, dan setelah dua tahun mereka bisa keluar dan kemudian dengan adanya sertifikat itu bisa dijadikan jaminan untuk mendapatkan modal, dan melanjutkan program pemerintah yang ditinggalkan melalui pola eks transmigrasi tersebut.
“Kita selalu melihat bahwa daerah eks-transmigari pasti selalu maju, nah kalau kita coba adopsi itu untuk petani lokal OAP kita, saya pikir ini hal yang sangat baik,” jelas Siriwa.
Dijelaskan, misalnya di satu Distrik, jika petani lokal OAP ini memiliki tanah hak ulayat maka akan diinventarisir berapa jumlah keluarga, luas tanah yang dimiliki, lalu dinas pertanahan masuk melakukan pemetaan sertifikat untuk lahannya.
“Setelah itu dinas yang membidangi ekonomi masuk melakukan pembinaan selama dua tahun lalu diterbitkan sertifikatnya, di mana selanjutnya dapat dijadikan agunan untuk mendapatkan modal,” ungkapnya.
Tidak bisa dipungkiri daerah-daerah eks trans biasanya lebih maju sehingga jika pola ini diterapkan bagi petani lokal OAP maka diperkirakan hasilnya bagus, baik bagi petaninya maupun daerahnya. [Piet]










