MANOKWARI, PapuaSatu.com – Massa penahanaan lima warga negara asing (WNA) asal Tiongkok yang di duga melakukan tindak pidana penambangan emas Ilegal di Distrik Kebar, Kabupaten Tambrauw, diperpanjang.
Hal ini dibenarkan Kapolda Papua Barat, Brigjen Pol. Rudolf Albert Rodja yang dikonfirmasi PapuaSatu.com, Selasa (17/10/217) melalui Kabid Humas, AKBP Hary Supriyono.
Dijelaskannya bahwa, perpanjangan masa penahanan lima tersangka ini dilakukan, agar penyidik dapat melengkapi alat bukti dalam kasus tersebut.
“Ya, masa penahana yang ditambah itu 40 kedepan. karena beberapa penyidik saat ini sedang di berangkatkan ke Makassar untuk melakukan uji kadar emas yang diamankan,”ujar Kabid Humas.
Mantan Kapolres Teluk Bintuni ini mengemukakan, dalam kasus ini masih lima tersangka ini yakni Wu Haian,Wu Dongping,Wu Bajin,Wu Shijun dan Zheng Lianghua. Namun, penyidik masih terus mendalami atau mengembangkan kasus ini.
“Penyidik masih mencari pihak yang mendatangkan mereka ke sini. tapi informasi penyidik sudah mengantongi satu nama berinisial C,”katanya.
Untuk keberadaannya, Sebut Supriyono, masih dicari tahu keberadaan yang bersangkutan (C) yang di duga mendatangkan kelima WNA itu.
“Lima orang teraangka ini hanya sebagai pekerja, yang mempekerjakan dan yang mendatangkan mereka ini yang sedang kita kejar,”jelas Supriyono.
Seperti diketahui, barang bukti yang diamankan dalam kasus ini diantaranya exafator yang disewa dan digunakan pelaku dan emas serta alat timbang. [free]