Pendeta Baransano Laporkan Ustaz Fadlan ke Polda Papua

1957

Caption Foto : Pendeta Baransano ketika menyerahkan berkas laporan Ustaz Fadlan kepada Kapolda Papua di ruang Cenderawasih, Senin (26/3/2018). (Ist/PapuaSatu.com)

JAYAPURA, PapuaSatu.com – Pendeta Baransano dan sejumlah pemuda Gereja, Komnas Ham Papua, beserta sejumlah Tokoh masyarakat melaporkan Ustaz Fadlan Garamatan ke Polda Papua atas dugaan kasus pelecehan terhadap orang asli Papua dan kepada misionaris yang sudah viral di video media sosial facebook.

Kedatangan Pendeta Baransano bersama rombongan, Senin (26/3/2018) siang diterima Kapolda Papua, Irjen Pol Drs Boy Rafli Amar dan Wakapolda, Yakobus Marjuki serta sejumlah Pejabat Polda Papua di ruang Cenderawasih Mapolda Papua.

“Kami tergerak melaporkan Ustadz Fadlan ke Polda Papua karena kami merasa dilecehkan dan teman kami Misionaris serta masyarakat kami dari pegunungan cukup tersinggung dan merasa dilecehkan atas ucapannya di video yang diunggah melalui Medsos (Facebook),” kata  Pendeea Baransano dihadapan Kapolda Papua.

Caption Foto : Pendeta Baransano bersama rombongan dengan didamping Kuasa Hukum, Yulianto melaporkan Ustaz Fadlan ke Kapolda Papua atas dugaan  pelecehan terhadap orang Papua. (Loy/PapuaSatu.com)

Menurutnya, negara ini adalah negara hukum sehingga tidak ada siapapun yang kebal hokum. Masyarakat Papua dari dulu sampai sekarang hidup rukun.

“Akan tetapi kami dilecehkan dengan pernyataan yang sangat menyakiti hati kami dan kami memutuskan untuk melaporkan beliau untuk diproses hokum. Kami minta yang bersangkutan ditangkap,” tegasnya.

Semua umat di Papua sedang menunggu kerja dari Kapolda. Ia datang melaporkan Ustadz Fadlan bukan berkelahi hanya karena masalah agama, tapi ini menyangkut nama baik orang Papua yang sudah dilecehkan oleh Ustadz Fadlan.

“Kami bersyukur bahwa bapak Kapolda sudah menerima kami. Kami sudah ke DPRP dan menuntut DPRP untuk membentuk pansus. Dan kami juga akan ke MRP untuk memberikan rekomendasi resmi agar menyikapi kasus tersebut secara serius,” tukasnya.

Ketua Pemuda Adat Papua, Yusak Andato mengatakan, Tanah Papua adalah tanah Injil dan sekarang sudah 165 tahun. Semuanya aman-aman, namun karena satu orang tersebut membuat seluruh rakyat Papua merasa kecewa sehingga harus mempertanggungjawabkan perbuatannya terebut.

“Kami dari pemuda adat untuk segera dalam waktu dekat meminta agar Ustadz Fadlan tidak membuat konflik untuk Umat kristen di tanah Papua. Kami mengharapkan untuk tetap menjaga toleransi yang sudah bertahun-tahun kita jaga, pasti ada denda dari kami dan tuntutan ini akan kami minta,” tukasnya.

Menanggapi itu, Kapolda Papua Irjen Pol Drs. Boy Rafli Amar mengatakan, laporan dan keluhan masyarakat ada dua yang harus dilakukan yakni penyidikan dengan mengumpulkan fakta-fakta hukum untuk memastikan posisi terlapor (Ustadz Fadlan).

“Apakah pak Ustadz Fadlan di Papua Barat atau di Jakarta.  Opsi yang akan kita lakukan adalah mengumpulkan dokumen fakta-fakta termasuk jika ada perwakilan laporan dari masyarakat untuk dikirimkan ke Bareskrim Mabes Polri,” kata Kapolda Papua.

Namun permasalah tersebut, kata  Kapolda Boy, akan diangkat sebagai dugaan pelanggaran tindak pidana informasi transaksi elektronik melalui UU ITE. Sedangkan hal-hal yang berbau sara itu akan menjadi aduan delik pidana.

“Apa yang kita terima ini akan kita proses lebih lanjut karena kasus sebelum ada laporan. Tentu langkah-langkah proses penyidikan Tindak pidana berkaitan dengan kasus transaksi elektronik nanti diawali Dnegan pemeriksaan saksi,” katanya.

Menurut Kapolda Boy, untuk menindaklanjuti kasus tersebut harus ada perwakilan masyarakat yang dirugikan dan juga pemeriksaan ahli dalam hal ini berkaitan dengan ahli forensic. “Apakah unggahan itu asli atau unggahan hasil rekayasa, kemudian ahli di bidang bahasa yang juga menjadi salah satu alat bukti sehingga nantinya dapat disimpulkan apakah pihak terlapor dikategorikan sebagai  tersangka atau tidak,” katanya.

Pada kesempatan itu, Kapolda  mengarapkan kepada seluruh masyarakat di tanah Papua agar tetap memelihara keberagaman yang sudah terbangun selama ini. “Kita secara Arif dan bijak memberikan penghormatan dan penghargaan satu sama lainnya secara proporsional dengan menempuh jalur hukum menghadapi hal-hal yang dirasakan mengganggu,” tukasnya.

Sementara itu, pernyatan Ustadz Fadlan dalam video yang di unggah melalui medoa social menyebutkan bahwa masyarakat di pegunungan diajarkan oleh misionaris untuk tidak boleh mandi dengan menggunakan dengan air bersih.

“Mereka boleh mandi tapi dengan menggunakan lemak babi. Mereka membakar babi dari air ditampung lalu menggosok badan mereka dengan minyak Lemak Babi. Alasan Misionaris, untuk mengusir nyamuk dan membuat badan hangat,” kata Ustadz Fadlan dalam kutipan Vedeo yang di unggah di Medsos. [humas/loy]