Caption Foto : Wakil Bupati Keerom MUH Markum, SH saat membuka kegiatan sosialisasi peraturan Bupati Keerom tentang penghapusan kendaraan dan asset di aula Kantor Bupati Keerom, Selasa (17/10/2017). (Rahayu/PapuaSatu.com)
KEEROM, PapuaSatu.com– Peraturan barang milik daerah sebagai salah satu unsur penting dalam rangka penyelanggaraan pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat, harus dikelola dengan baik dan benar, sehingga dapat mewujudkan pengelolaan barang milik daerah dengan memperhatikan azas- azas fungsional, kepastian hukum, transparansi, efisien, akuntabel dan kapasitas nilai.
Barang milik daerah adalah semua kekayaan daerah baik dibeli atau diperoleh atas beban anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) maupun yang berasal dari perolehan lain yang sah, baik yang bergerak maupun tidak bergerak beserta bagian- bagiannya maupun merupakan satuan tertentu yang dapat dinilai, dihitung, diukur atau ditimbang termasuk hewan dan tumbuhan, kecuali uang dan surat- surat berharga.
Hal itu diungkapkan Wakil Bupati Keerom MUH Markum, SH dalam sambutan tertulisnya pada pembukaan sosialisasi peraturan Bupati Keerom tentang penghapusan kendaraan dan asset tetap lainnya bagi pimpinan dan pengurus barang SKPD di lingkungan Pemda Keerom Tahun Anggaran 2017, di aula Kantor Bupati Keerom, Selasa (17/10) kemarin.
Oleh karena itu, barang milik daerah terus berubah sesuai dengan tuntutan peraturan perundang- undangan yang berlaku, sehingga sangat diperlukan kemampuan dan professionalisme sumber daya manusia aparatur dan pengawas pengelola barang milik daerah yang mampu dan terampil untuk mengurus serta menata sumber daya manusia yang dimiliki.
Dijelaskan, tingginya dinamika dan tugas kepala daerah dalam pengelolaan barang milik daerah pada SKPD di Kabupaten Keerom berpegarauh pada besaran nilai asset tetap, yang nantinya akan digaji dalam laporan keuangan pemerintah daerah Kabupaten Keerom setiap tahunnya. “Sebagai bentuk penyampaian awal, kondisi dan status barang milik daerah yang telah dimutakhirkan, dari itu perlu disampaikan pertimbangan atas peraturan Bupati Keerom Nomor 22 Tahun 2016 tentang tata cara penghapusan barang milik daerah, sebagai bentuk tanggung jawab fisik atas barang milik daerah yang berada dalam penguasannya,”bebernya.
MUH Markum mengharapkan peserta sosialisasi dapat mengetahui muatan peraturan Bupati Keerom Nomor 22 Tahun 2016 tentang tata cara penghapusan barang milik daerah, memberikan dasar pertimbangan penghapusan barang milik daerah, memberikan wawasan tentang kewenangan penghapusan barang bilik daerah, penyusun petunjuk teknis pelaksanaan penghapusan barang milik daerah dan penyusun langkah monitoring dan evaluasi terhadap proses penghapusan barang milik daerah,”tandasnya. (rhy/ahmadj)