Caption Foto : Wakil Ketua I DPR Papua Edoardus Kaize saat menerima aspirasi yang sisampaikan Koordinator demo Isak Chogoyanak Giay. (Moza/PapuaSatu.com)
JAYAPURA, PapuaSatu.com – Ratusan rakyat Papua yang tergabung dalam Solidaritas Peduli Pilgub Papua (SP3), mendesak kepada DPR Papua untuk membubarkan Panitia Khusus (Pansus) Pilgub.
Desakan itu disampaikan dalam aksi demo damai yang digelar di halaman Kantor DPR Papua, yang dipimpin langsung oleh Izak Chogoyanak Giay, pada Kamis (08/02/2018).
Pantauan PapuaSatu.com, massa tiba di halaman DPR Papua dan langsung melakukan orasi sambil membentang sejumlah spanduk dan Pamflet yang bertuliskan, “Kami menuntut untuk Pansus Pilgub Papua dibubarkan”. ” kami mengutuk keras tindakan oknum dan kelompok tertentuuntuk menggagalkan pilgub papua”.
Tiga poin penting sebagai apirasi yang dilontarkan rakyat Papua kepada DPR selaku perwakilan rakyat Papua. Dimana massa meminta agar DPR Papua untuk mengelar rapat Khusus untukmembubarkan Panssa Pilgub dan DPR Papua segera berkoordinasi untuk menetapkan verifikasi uji kelayakan Orang Asli Papua oleh MRP sebelum batas waktu tanggal 12 Februari 2018 nanti.
Bahkan, massa dengan menggunakan pengeras suara itu meminta kepada Bawaslu Papua, Bawaslu RI, KPU RI dan Dirjen Otda agar berhenti melakukan konspirasi dengan Pansus Pilgub Papua, karena dapat memicu konflik horizontal di kalangan masyarakat Papua.
” kami Solidaritas Peduli Pilgub Papua akan mengawal dan mendukung penuh agenda nasional dan tahapan Pilgub Papua yang telah diatur sesuai jadwal dan dikerjakan oleh KPU Provinsi Papua,” tegas Koordinator Demo Isak Chogoyanak Giay dalam dihadapan DPR Papua.
Ia menegaskan, jika komisioner KPU Provinsi Papua juga turut ikut bermain dalam perhelatan ini maka SP3 tidak akan segan-segan melaporkan kepada KPU RI, Bawaslu RI dan juga kepada DKPP.
Menanggapi aspirasi itu, Katua Pansus Pilgub DPR Papua Thomas Sondegau mengatakan, DPR Papua hanya menjalankan Undang-undang Otonomi Khusus 21 Pasal 12 dan juga tidak mengambil kewenangan KPU. “Pansus tidak punya kewenangan untuk menjatuhkan seorang calon,” tegas Thomas.
Undang-undang PKPU No 10 Tahun Tahun 2017 tidak bisa mengalahkan Undang-undang Otsus dan disitu ada dasar-dasar kewenangan bagi orang Papua yang belum diakomodir oleh KPU. ” hari ini saya mau sampaikan bahwa agenda nasional tanggal 27 Juni tetap sata jamin,”ujar Thomas.
Sebelum menerima aspirasi, Wakil Ketua I DPR Papua Edoardus Kaize menyampaikan, aspirasi yang disampaikan akan disampaikan dan di bahas dalam rapat bersama.
” kita sabagai lembaga pasti menyikapi ada yang disampaikan oleh masyarakat dan kita yakin proses akan berjalan sesuai agenda yang ditetapkan oleh KPU sampai tanggal 27 juni itu bisa melaksanakan pemilihan,”pungkasnya. [moza/loy]