Ada Pesan Sponsor Dibalik Rekomendasi Bawaslu RI

597

SENTANI,PapuaSatu.com – Polemik Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Jayapura terus menjadi sorotan public, baik ditingkat masyarakat, lembaga hingga menjadi perbincangan di lembaga tinggi di Indonesia.

Hal tersebut karena adanya polemik Pilkada lebih diperparah lagi dengan di keluarkannya rekomendasi Bawaslu RI Nomor :9835/K.Bawaslu/PM.06.00/IX/2017 tanggal 20 September 2017 perihal rekomendasi Bawaslu RI terhadap laporan Nomor : 24/LP/PGBW/IX/2017.

Dampak dari  polemik tersebut membuat Komisi II DPR RI  sangat getol menyuarakan soal polemikPilkada Kabupaten Jayapura, karena menganggap Rekomendasi Bawaslu secara tegas dinilai memiliki pesan sponsor.

Hal itu tertungkap karena Komsisi II DPR RI menemukan sejumlah kejanggalan dari rekomendasi tersebut. “Dari alokasi waktu dari pengaduan, keluarnya laporan hingga menghasilkan rekomendasi yang waktunya sangat singkat saja menandahkan bahwa ada kepentingan tertentu atau pesan sponsor dalam proses tersebut,” ujar salah satu Anggota Komisi II DPR RI dari Daerah Pemilihan (Dapil) Papua Barat, Jimmy Demyanus Idji kepada Papuasatu.com di Ruang VIP Bandara Sentani, Jumat (29/9/2017).

Jimmy meminta kepada Bawaslu RI untuk tidak memainkan peranan yang akibatnya akan memperkeruh situasi politik di Papua. Sebab menurutnya, Papua hingga hari ini masih menjadi daerah konflik yang perlu penangan dengan kehati-hatian.

Dikatakan, Pilkada Kabupaten Jayapura maupun PSU hasilnya sudah final dan rakyat sebagai pemeberi mandate telah mangamanatkan mandat tersebut kepada Paslon Nomor urut 2 sehingga pihaknya sebagai wakil rakyat akan berjuang untuk mengedepankan kepentingan rakyat.

“Aduan masuk, keluar laporan dalam kurung waktu satu hari saja sudah keluar rekomendasi. Rekomendasi juga di keluarkan pada saat hari libur, ini ada sebuha kejanggalan sehinggga dalam waktu yang singkat ini dipaksakan untuk keluarkan rekomendasi,” jelasnya.

Politisi Paratai PDIP dengan nada lantang berujar jika instintusi resmi negara sekeslas Bawaslu inginmmengeluarkan rekomendasi diskualifikas kepada calon tertentu berdasarkan aduan harusnya menjalani proses lanjuta seperti mengecek kebenaran atau memanggi terlapor untuk guna menjelaskan alasan-alasan pergantian.

“Tidak serta merta Bawaslu RI menerima laopran tanpa mengdengarkan penjelasan dari terlapor langsung mengeluarkan rekomendasi. Karena itu, kami menilai bahwa ini ada kepentingan tertantu yang ikut bemain,” jelas politisi senior Papua, mantan Ketua DPRD Provinsi Papua Barat. (piet/nius)