Satpol PP Bidik Peredaran miras di Papua

453

JAYAPURA, PapuaSatu – Satuan Polisi Pamong Praja Provinsi Papua tetap membidik para distributor minuman keras (miras) yang hingga kini masih menjual minuman keras yang bertantangan dengan Perda Nomor 15 tahun 2013 tentang pelarangan produksi, peredaran miras di Papua.
“Jadi, kita langsung melakukan penindakan jika masih ada miras yang kita temukan di  distributor , maupun penjual, Tempat Hiburan Malam (THM), dimana kita langsung memusnakan miras tersebut,” Asisten Bidang Pemerintahan Sekda Papua, Doren Wakerkwa,S di Jayapura, Rabu (4/10).
Ketua Tim Pemberantasan Miras Provinsi Papua ini menegskan pihaknya secara konsisten memberantas miras di Papua, bahkan jika para distributor miras tidak mengindahkan perda tersebut, maka pihaknya mendorong untuk distributor maupun penjual miras meninggalkan bumi Cenderawasih sesuai dengan komitmen dari para distributor yang tidak memperpanjang ijin usaha miras pasca ijin tersebut habis per 31 Desember 2016.
“Mereka sudah janji tidak perpanjang ijin, tetapi nyatanya hingga kini masih saja ada pihak-pihak yang mengeluarkan ijin ini sebenarnya, salahnya dimana apakah kita yang tidak serius memberantas miras k?, atau kabupaten/kota yang sering kasih ijin,”tegasnya.
Diharapkan kesadarann dan kesungguhan hati dari Pemerintah Kabupaten/Kota untuk meindaklanjuti pakta integritas, jangan hanya disepakati tetapi realisasi nol persen.
“Kita minta terutama kepada Pemkot Jayapura agar ini bisa menjadi perhatian, darimana mereka ini bisa mendapat ijin-ijin, padahal kita tahu bahwa sudah ada pakta integritas yang ditindaklanjuti Perda Miras,” ujarnya. (heinz/nius)