JAYAPURA, PapuaSatu,com – Direktorat Perairan Polda Papua, berhasil mengamankan sejumlah paket ganja kering serta menangkap Herman Nereti (29), dan Ben Kacowe (31) warga asal Papua New Guinea (PNG),ketika hendak menyelundupan barang haram tersebut di perairan Jayapura dengan menggunakan longboat.
Pengungkapan kasus ini bermula saat, anggota Team Opsnal Subdit Gakkum menerima informasi adanya longboat yang bergerak dari wilayah Papua New Guinea ke arah Jayapura dengan membawa Narkotika jenis daun Ganja kering.
Mendapat laporan tersebut Team Opsnal Gakkum menindak lanjuti laporan tersebut dengan menhadang long boat di sekitar perairan skow jayapura dan sesaat kemudian team berhasil mendeteksi, mengejar dan berhasil menghentikan long boat tersebut.
Dari hasil pemeriksaan, ditemukan Narkotika jenis daun Ganja kering sebanyak 7 paket ukuran kecil, 5 paket ukuran besar, dan 2 kantong plastik ukuran sedang.
“ Saat di lakukan pemindahan tersangka dan barang bukti ke spead boad Polisi , spead boad yg di tumpangi oleh tersangka, berusaha kabur dengan cara menabrak spead boat team opsnal subdit gakkum Dit Polairud, team kemudian berusah mengejar namun tidak berhasil” ungkap Dirpolair Polda Papua, Kombes Pol. Yulius Bambang Karyanto kepada wartawan di Jayapura, Jumat (03/05/2019).
Setelah berhasil di amankan, selanjutnya tersangka dan barang bukti diamankan ke kantor Polairud Polda Papua untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Bambang menambaahkan, akibat perbuatannya para pelaku di kenakan Primer Pasal 114 ayat (2) Subsider pasal 111 ayat (2) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
“Kedua tersangka telah di tahan untuk proses hukum selanjutnya, keduanya merupakan warga negara PNG, kita masih dalami apakah mereka ini sudah sering melakukan hal serupa, karena modus-modus seperti ini sudah sering kami temui, yakni dengan cara barter di lapangan,” jelasnya.[moza]