Sekda Instruksikan Percepat LKPJ AMJ Gubernur dan Wagub Papua

587

Caption : TEA Hery Dosinaen S.Ip.MKP. Foto : Piet Balubun/PapuaSatu.com

JAYAPURA, PapuaSatu.com –  Sekretaris Daerah Papua TEA Hery Dosinaen S.Ip.MKP menginstruksikan seluruh pimpinan SKPD di lingkungan Pemprov Papua untuk mempercepat persiapan pelaksanaan Sidang Paripurna Laporan Keterangan Pertanggung Jawaban Akhir Masa Jabatan (LKPJ AMJ) Gubernur Papua, Lukas Enembe, S.IP MH dan Wakil Gubernur, Klemen Tinal, SE MM periode 2013 -2018.

“Sudah ada perintah dari Pjs Gubernur Papua untuk segera dilaksanakan Rapat Paripurna LKPJ AMJ Gubernur dan Wakil Gubernur sebelum mengakhiri masa jabatan 5 tahun memimpin Provinsi Papua pada 9 April 2018 nanti,” kata Sekretaris Daerah Papua Hery Dosinaen kepada wartawan usai memimpin apel gabungan di halaman Kantor Gubernur Paua, Dok II Kota Jayapura, Senin (19/3/2018).

Sekda menegaskan, pihaknya bersama instansi terkait telah menyerahkan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) kepada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Papua dan BPK RI Papua dan akan segera turun instansi-instansi guna melakukan pemeriksaan atau audit lanjutan secara komperehensif.

Untuk itu diinstruksikan kepada seluruh pimpinan SKPD dan semua pihak terkait untuk tidak boleh keluar daerah sebelum dilakukan pemeriksaan oleh tim BPK RI.  “Wajib pro aktif memberikan informasi maupun data yang diperlukan oleh pihak BPK, karena beberapa bulan lalu BPK RI sudah melakukan audit pendahuluan, nah ini mereka akan audit secara komperehensif,” tegas Sekda.

Sekda juga mengingatkan seluruh ASN agar tetap fokus pada tugas pokok dan fungsinya, sebagai pelayan masyarakat. ASN juga wajib tak terpengaruh “arus” jelang Pilkada Gubernur dan Wakil Gubernur, yang mana pemungutan suaranya digelar pada 27 Juni mendatang.

“Saya selaku pimpinan ASN kembali mengimbau agar tak boleh melakukan politik praktis. Termasuk Pemilu Legislatif dan Presiden. Untuk itu, saya harap tertanam di dalam hati kita semua untuk netral dan tidak menunjukan keberpihakan kepada pasangan calon tertentu. Bekerjalah dengan berpijak pada aturan maupun perundang-undangan yang berlaku,” ungkapnya. [piet]