SPDP Serukan Lima Aspirasi untuk Pilkada Paniai

Pilkada Paniai-Papua
Caption : Ketua Solidaritas Peduli Demokrasi Kabupaten Paniai Papua 2018 Meki Wetipo didampingi Sekretaris Fransiskus Takimai dan anggota Melikias Katepa, saat memberikan keterangan kepada Wartawan, Selasa (17/07/2018). Foto : Moza/PapuaSatu.com

JAYAPURA, PapuaSatu.com – Menyikapi pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada ) Kabupaten Paniai Tanggal 25 Juli 2018 mendatang, Solidaritas Peduli Demokrasi Kabupaten Paniai  Papua serukan 5 aspirasi  sebagai bentuk kepedulian terhadap  pelaksaan demokasi di Kabupaten Pania.

Salah satu poin penting yang menjadi aspirasi tersebut adalah Meminta kepda KPU Provinsi Papua sebagai lembaga penyelenggara Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Paniai agar mempertegas, menjelaskan  dan menyampaikan kebutuhan perlengkapan pemilihan logistic Pilkada baik dalam bentuk Surat Keputusan (SK) dan  berita Acara Pleno sesuai dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (PKPU – RI) Nomor 9 Tahun 2017 Pasal 10,11 dan 13 kepada masing – masing Pasangan Calon  dan Masyarakat Kabupaten Pania.

Apabila aspirasi itu tidak diindahkan maka  surat  perlengkapan logistik yang digunakan  dianggap illegal karena tidak sesuai dengan norma, standart, prosedur dan kebutuhan pengadaan pendistribusian perlengkapan pemilihan bupatin kabupaten paniai.

“Ini sangat penting  karena ada isu yang beredar bahwa bahan logistic ini sudah disiapkan dan kami pertanyakan apakah sudah sesuai prosedur,” Kata Ketua Solidaritas Peduli Demokrasi Kabupaten Paniai  Papua 2018, Meki Wetipo kepada Wartawan, Selasa (17/07/2018).

Solidaritas Peduli Demokrasi Kabupaten Paniai  juga Memohon dengan hormat  agar Panwaslu Kabupaten Paniai dinonaktifkan  untuk sementara waktu dalam proses pilkada Kabupaten Paniai  diambil alih oleh Bawaslu Provinsi Papua.

“Kami memantau dan menyimak bahwa panwa kabupaten paniai  terlibat dalam salah satu tim sukses dari paslon tertentu. Kami menilai panwas sudah tidak independen. Kami memohon kepada bawaslu untuk merespon semua ini dengan baik  dengan tujuan ciptakan pilkada kabupaten paniai yang aman  dan demokratis,” ujarnya Meki.

Selain itu, juga meminta dengan hormat  kepada Kapolda Papua dan Pangdam XVII Cenderawasih agar  tidak menambah jumlah anggotanya  namun mendahulukan pendekatan persuasif.

“Hal ini amat penting untuk diperhatikan karena masyarakat Papua, khususnya paniai  sedang dalam kondisi trauma akibat peristiwa Enaro berdarah 8 Desember 2014 lalu. Kami berharap kapolda dan pangdam memperhatikan situasi hati masyarakat paniai,” ungkapnya.

Solidaritas Peduli Demokrasi Kabupaten Paniai  Juga Menghimbau kepada semua lapisan  Warga Negara  Indonesia yang berdomisili di Kabupaten Paniai lebih khusus  ratusan ribu  lebih  yang memiliki hak suara yang masuk dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT)  agar memilih pemimpin masa depan Paniai  yang dapat merubah  wajah paniai  menjadi Kota  peradaban  yang sesungguhnya  untuk pegunungan tengah dan Papua.

Sebagaimana diketahui, banyak masyarakat menilai  pemimpin sebelumnya tidak  membuat pembangunan yang signifikan baik pelayanan kesehatan, infrastruktur dan lain sebagainya.  “Ini momen  agar masyarakat dapat memilih pemimpin yang tepat. Benar dan  bisa mengakomodiar harapan dan impian  masyarakat paniai,” harapnya.

Meki Wetipo juga meminta kepada KPU Provinsi Papua sebagai penyelenggara Pikada Kabupaten Paniai agar mengambil alih semua proses pelaksanaan Pilkada Kabupaten Painai, mulai dari penyelenggaraan, kesekertariatan, bimtek, pleno – pleno sampai  dengan penetapan Bupati  dan Wakil Bupati Kabupaten Paniai 2018 – 2023.

“ kami berharap semua proses diambil alih oleh KPU Provinsi, untuk menjaga netralitas dari penyelenggara  untuk menghindari hal – hal yang tidak diinginkan oleh masyarakat,”pungkasnya

Sementara Sekretaris Solidaritas Peduli Demokrasi Kabupaten Paniai, Faransiskus Takimai juga menekankan mekanisme penetapan atau pleno daftar pemilih tetap, harus diperjelas  baik prosedur tahapan  maupun publikasi terhadap masyarakat.

“kami menilai bahwa KPU tidak melakukan pleno terkait dengan daftar pemilih tetap, alat peraga kampanye dan lain – lain. Hasil pleno harus  disampaikan kepada  kandidiat dan dipublikasikan secara umum kepada masyarakat sehingga tidak terjadi kecurangan. Kami melihat ini menjadi kecolongan besar,” tutupnya.  [moza/loy]