Tiga Warga Negara Asing (WNA) Asal PNG bersama tiga tersangka lainnya ketika digiring oleh Satuan Reserse Narkoba Polres Jayapura.
SENTANI, PapuaSatu.com – Tiga Warga Negara Asing (WNA) asal Papua New Guinea (PNG) yang tertangkap oleh Tim Elang dan Satuan Reserse Narkoba Polres Jayapura di dua tempat berbeda karena membawa 5 kilogram (Kg) Narkoba jenis Ganja, masih dirahan aparat Penyidik Polres Jayapura.
Hal itu sebagaimana diungkapkan Kapolres Jayapura, AKBP Gustav R. Urbinas, SH, S.IK, melalui Wakapolres Jayapura, Kompol Iip Syarif Hidayat, bahwa pihaknya memastikan bahwa proses hukum terhadap tiga warga negara PNG ini tetap di Indonesia dan tidak dideportasi.
Mereka (tiga orang warga negara PNG) tetap diproses di sini. Kita akan kerjasama dengan pihak Imigrasi dan juga berkoordinasi dengan pihak Kedutaan PNG tentang betulkah tiga orang ini adalah warga negara PNG atau bukan, ujar Kompol Iip Syarif Hidayat, ketika dikonfirmasi wartawan, Kamis (12/10/2017).
Kita masih periksa mereka, untuk tahu lebih detail kasus ini. Sampai saat ini kita masih lakukan pengembangan dari hasil penyidikan, dan akan dikembangkan apabila ada tersangka lain. Saya yakin masih ada tersangka lain lagi, dan kita siap tindaklanjuti, sambungnya.
Selain itu, para tersangka yang masih ditahan ini, tidak bisa menggunakan bahasa Indonesia. Ketiganya hingga kini masih ditahan di Rutan Mapolres Jayapura.
Mereka tidak bisa bahasa Indonesia. Kita perlu juga untuk seorang penerjemah bagi mereka, katanya.
Sebelumnya, pengungkapan kasus Narkotika jenis Ganja oleh Satuan Reserse Narkoba Polres Jayapura digelar pada Rabu (11/10/2017) siang lalu sekitar pukul 12.00 WIT, di Aula Obhe Reay May (Rumah Perdamaian) Mapolres Jayapura, Doyo Baru, Kabupaten Jayapura.
Tiga tersangka warga negara asing (WNA) asal PNG ini masing-masing TS, BI dan BM bersama tiga tersangka lainnya yakni YM, JF dan JY yang merupakan warga negara Indonesia ini berhasil ditangkap oleh Tim Elang dan Satuan Reserse Narkoba Polres Jayapura di dua tempat lokasi berbeda di wilayah Kabupaten Jayapura. (piet/ahmadj)