
Caption foto : Direktur LP3BH Manokwari, Yan Christian Warinussy. foto : IST
MANOKWARI, PapuaSatu.com – EK dan N, dua oknum anggota Kepolisian Resor Manokwari yang di duga keras melakukan penganiayaan terhadap dua orang warga resmi diadukan ke Lembaga Penelitian, Pengkajian dan Pengembangan Bantuan Hukum (LP3BH) Manokawari, Selasa (22/5).
Hal ini diungkapkan Direktur LP3BH Manokwari, Yan Christian Warinussy melalui press releasenya yang diterima PapuaSatu.com, Selasa (22/05/2018.
Warinussy mengatakan sesuai pengaduan, peristiwa pidana tersebut diduga terjadi pada Kamis, (17/05/2018) di bilangan Gunung Meja-Ayambori, Manokwari. Dimana, kedua korban atas nama Valen Kabiay (17) dan Rio Sanggemi (16) dijemput oleh EK dan N untuk diinterogasi.
“Kemudian di kawasan Gunung Meja seperti dituturkan para korban, mereka diinterogasi oleh oknum EK dan N dengan tuduhan terlibat peristiwa jambret dan dianiaya hingga di bawa dan dimasukkan dalam tahanan Polres Manokwari,”katanya.
Dikemukakan Warinussy, peristiwa interogasi dan dugaan penganiayaan yang dilakukan oknum EK dan N tersebut diduga keras melanggar azas praduga tidak bersalah yang dianut dalam Undang Undang Nomor 8 Tahun 1981 Tentang KUHAP.
“Sekaligus diduga keras melanggar hak korban sebagai anak yang didlindungi oleh Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak sebagaimana dirubah dengan Undang Undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak,”sebutnya.
Oleh sebab itu, Warinussy menuturkan LP3BH akan mendorong atau menyelidiki tindakan oknum-oknum anggota Polres Manokwari tersebut melalui pemeriksaan di Unit Profesi dan Pengamanan (Propam) demi dipenuhinya hak-hak dan kepentingan dari kedua korban tersebut secara hukum.
“Kami juga akan mengirimkan laporan kepada Kapolri dengan tembusan kepada Presiden Republik Indonesia di Jakarta, karena tindakan pelanggaran hukum dan kode etik profesi Polri yang diduga keras seringkali dilakukan oleh oknum anggota bertinisial EK tersebut dalam sejumlah kasus,”tandas pembela HAM tanah Papua itu. [free]










