Miliki Narkoba Tiga Oknum Polisi Diamankan Propam Polda Papua Barat

78

MANOKWARI, PapuaSatu.com – Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Papua Barat, Irjen Pol. Dr. Tornagogo Sihombing, S.I.K., M.Si berkomitmen melakukan pembersihkan di institusi Polda Papua Barat.

Hal ini di sampaikan kapolda saat kunjungan kerja ke polres -polres jajaran, termasuk saat kunjungan Kerja di Polres Manokwari.

Untuk memastikan seluruh anggota bebas dari narkoba, Kapolda memerintahkan jajaran untuk melakukan pengecekan urin secara berkala terhadap seluruh personilnya.

Kabid Humas Polda Papua Barat, Kombes Pol Adam Erwindi membenarkan penangkapan penangkapan 3 oknum polisi semalam, karena diduga memiliki narkoba.

“Memang untuk memastikan personel Polda bersih dan tidak bermain – main dengan narkoba, jajaran harus berani mengungkap dan menangkap para pelaku walaupun itu personil sendiri dan hal ini yang di laksanakan oleh jajaran Polres Manowkari, untuk melaksanakan perintah pimpinan membersihkan dari oknum-oknum tersebut,”terangnya.

Selanjutnya, Kabid Humas menuturkan bahwa Kapolda dalam arahannya mengatakan akan menindak tegas siapapun yang terlibat barang haram tersebut termasuk personelnya.

“Kapolda akan menindak tegas siapapun yang terlibat barang haram tersebut termasuk personilnya,  itu sudah komitmen beliau terhabdap 3 oknum ini pasti akan ditindak tegas, di samping di gunakan uu natkotik juga dapat terancam di Pecat secara kode etik,”ucap Kabid Humas.

Kabid Humas membenarkan, bahwa dini hari tadi Propam Polda dan  Satnarkoba Polres Manokwari melakukan penangkapan kepada 3 oknum anggota polri dan kini mereka tengah menjalani pemeriksaan.

“Ketiga oknum anggota polri berinisial I,H,R. pada hari Kamis, (24/6) sekitar pukul 01.05 wit ditempat tinggalnya kos jalan Trikora Maripi Manokwari, tim Opsnal Satnarkoba Polres Manokwari dibackup personil Bidpropam Polda Papua Barat telah melakukan penangkapan terhadap seseorang  yang diduga, menyimpan, menguasai, membawa, memiliki narkotika jenis sabu, “sebutnya.

Dalam kesempatan ini, Kabid Humas mengahuimbau kepada masyarakat, apabila mengetahui informasi seputar tindak pidana langsung saja melaporkan kepada nomor layanan pengaduan Polda Papua Barat pesan aduan cepat atau layanan 110.

“Bagi masyarakat yang mengetahui hal -hal yang menyangkut tindak pidana  silahkan dilaporkan ke 110 atau no pesat 08-1234-80-110,”tutup Kabid Humas. [free]