Oknum Perwira Polisi di Polres Sorong Kota Ditetapkan sebagai Tersangka

180
Caption : Kondisi Pemukiman Warga di Kampung Bangun Muliyah Stengkol, Teluk Bintuni//ISTIMEWA
Caption : Kondisi Pemukiman Warga di Kampung Bangun Muliyah Stengkol, Teluk Bintuni//ISTIMEWA

MANOKWARI, PapuaSatu.com – Badan Narkotika Nasional BNN Provinsi Papua Barat menetapkan Kompol CB Perwira menengah, di Polres Sorong Kota sebagai tersangka dalam dugaan kasus penguasaan dan pengguna Narkotika jenis Sabu.

Oknum Perwira Polisi di Polres Sorong Kota, Kompol CB diketahui memakai barang haram Narkoba jenis Sabu, selain pemakai BNN Papua Barat juga menemukan bahwa dia menguasai barang tersebut kurang dari satu Gram.

Hal ini disampaikan Kepala Badan Narkotika Nasional BNN Papua Barat Brigjen Pol. Heru Isti kepada Wartawan di Manokwari Rabu (20/07/2022).

Kepala BNN mengatakan pihaknya telah melakukan pendalaman “Iya sudah ditetapkan sebagai tersangka,”kata Brigjen Pol. Heru Isti

Selain sebagai pemakai, kata Heru, Kompol CB juga diketahui menguasai barang tersebut. “Dia sebagai pemakai dan juga menguasai barang kurang dari satu gram,”ucapnya.

Meski demikian, Kepala BNN Papua Barat itu mengaku secara lengkap akan menggelar konferensi pers terkait penanganan kasus tersebut.  “Kita masih mendalami, nanti secara lengkap kita akan gelar konfrensi pers,”tandasnya. [free]