1.176 Orang PMI Berhak Dapat Perlindungan Di Vanimo

570
Kepala Dinas Tenaga Kerja Provinsi Papua, Yan Piet Rawar (Dok PapuaSatu.com)

Drs. Yan Piet Rawar, Kadis Tenaga Kerja dan Transmigrasi. Foto : Piet/PapuaSatu.com

JAYAPURA, PapuaSatu.com – Dinas Tenaga Kerja Provinsi Papua pastikan Pekerja Migran Indonesia (PMI) mendapat perlindungan di Vanimo ibukota Provinsi Sandaun, Papua New Guinea (PNG).

Kepala Dinas Tenaga Kerja Provinsi Papua, Yan Piet Rawar mengatakan kunjungannya ke Vanimo ibukota Provinsi Sandaun pekan lalu untuk melihat pekerja yang bekerja di negara tersebut.

“Ini kunjungan awal, kedatangan kita kesana untuk memberikan pembinaan kepada pekerja atau perusahaan disana,” katanya kepada wartawan di Jayapura, Kamis (15/3/2018).

Dijelaskan, tujuan kunjungan ke Vanimo PNG dalam rangka mengecek apakah tenaga kerja kita untuk mendapat perlindungan atau tidak karena di dalam Undang – undang tenaga kerja, PMI berhak mendapatkan perlindungan.

“Kami ingin melihat langsung kondisi lapangan situasi para pekerja, sekaligus mendorong mereka untuk lebih giat bekerja, disiplin, dan mematuhi peraturan dan ketentuan setempat/perusahaan serta menghindari perbuatan yang melanggar hukum,” kata Rawar.

Rawar mengaku, jumlah tenaga kerja Indonesia di Vanimo hingga saat ini mencapai 1.176 orang. Mayoritas berasal dari seluruh wilayah di Indonesia. Oleh karena itu, kita harus pastikan mereka sudah mendapat perlindungan atau belum.

Ditegaskan, Pemerintah mempunyai tugas untuk memastikan apakah pekerja legal atau illegal, di pekerja legal maka terus memberikan pembinaan agar meningkatkan kesejahteran, jika pekerja ilegal tentu bagaimana dilakukan pembinaan agar mereka menjadi pekerja legal.

“Kita akan memastikan kepada pihak manajamen perusahaan bahwa pekerja Indonesia ini diberikan haknya, seperti gaji, tunjangan, hak lainnya sesuai dengan kontrak yang disepekati,” ujarnya. [Piet]