146 ASN Papua Terjerat Korupsi, Sekda: Saya Belum Bisa Komentar

1177
T.E.A. Hery Dosinaen

JAYAPURA, PapuaSatu.com – Badan Kepegawaian Nasional resmi menerbitkan jumlah Aparatur Sipil Negara seluruh Indonesia yang terjerat kasus tindak pidana korupsi sebanyak 2.259 ASN.

Dari data BKN, Pemerintah Provinsi menempati urutan 5 dengan total koruptor berstatus PNS 146 orang, perincian 10 orang di pemerintahan tingkat Provinsi serta 136 orang di Kabupaten/Kota.

Sekretaris Daerah Provinsi Papua, T.E.A. Hery Dosinaen, S.IP.,MKP.,M.Si mengatakan belum bisa memberi komentar terkait data yang diterbitkan BKN tersebut. Dia mengaku masih akan mengkonsulasikan hal itu kepada stafnya dan segera memberi keterangan dalam waktu dekat.

“Kita masih akan mengkonsultasikan persoalan ini lalu mengambil tindakan. Makanya saya belum bisa komentar sekarang,” kata Sekda Hery Dosinaen ketika dikonfirmasi wartawan di Jayapura, Kamis (20/9/2018).

Sebelumnya, Asisten Bidang Umum Sekda Papua Elysa Auri mengaku segera mensosialisasikan keputusan bersama Mendagri, Menpan RB dan BKN tentang penegakkan terhadap PNS yang telah dijatuhi hukuman dari pengadilan karena melakukan tindak pidana korupsi.

“Mungkin saat ini kita mau sosialisasi dulu kepada seluruh PNS yang ada di provinsi maupun kabupaten dan kota. Karena ketika keputusan memecat koruptor berstatus PNS kita galakkan, yang bersangkutan tidak kaget. Sebab keputusan ini sudah memiliki ketetapan hukum pula,” terang dia.

Kendati demikian, sambungnya, keputusan memecat PNS yang melakukan tindak pidana korupsi di Papua tak serta merta dilakukan secara semena-mena.

Bakal dilakukan pengkajian terlebih dahulu, antara surat keputusan dua menteri dan BKN, selanjutnya mempertimbangkan tingkat (kesalahan) pegawai yang melakukan korupsi.

Terakhir disesuaikan lagi dengan UU ASN dan kepegawaian daerah. “Dari situ baru kita ambil keputusan maupun langkah-langkah yang tepat,” ujarnya. [piet]